TRIBUNNEWS.COM - Eks Kepala UPTD PAM Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (PUPRKIM) Bali, Raden Agung Sumarno, ditetapkan menjadi tersangka lantaran diduga korupsi menerima fee dari penyedia barang dan jasa pada tahun 2018-2020.
Dikutip dari Tribun Bali, Sumarno disinyalir oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menerima jasa pelayanan yang seharusnya tidak diterima olehnya ketika menjabat sebagai Kepala UPTD PAM pada 2018-2020.
Akibat dugaan korupsi tersebut, Sumarno dinilai telah menyebabkan kerugian bagi negara sekira Rp 24 miliar.
Adapun nilai kerugian diperoleh penyidik menurut hasil audit eksternal oleh Kantor Akuntan Publik serta keterangan ahli.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, mengungkapkan Sumartono telah ditahan oleh pihaknya.
Baca juga: Eks Penasihat KPK: Firli Bahuri Harus Dipecat Jika Ingin Selamatkan Negara Dalam Berantas Korupsi
Penahanan, kata Sabana, dilakukan usai Sumartono dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik dari Kejati Bali.
"Hari ini penyidik memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka RAS. Saat diperiksa, tadi dibenarkan sekitar 15 pertanyaan yang semuanya dijawab oleh yang bersangkutan," ujarnya masih dikutip dari Tribun Bali, Kamis (13/4/2023).
"Kemudian penyidik menahan tersangka," sambung Sabana.
Di sisi lain, Sabana mengungkapkan Sumartono dan kuasa hukumnya belum mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Itu (permohonan penangguhan penahanan) belum kami terima. Tapi apabila dilakukan, itu adalah hak dari yang bersangkutan," tuturnya.
Baca juga: Catatan Ketua MPR RI: Satu Dekade Reformasi Birokrasi dan Rangkaian Fakta Korupsi Terkini
Sabana mengatakan Sumarno telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Kerobokan selama 20 hari.
"Hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka RAS. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Untuk penahanan tersangka, kami titipkan di rumah tahanan (Rutan) Lapas Kerobokan," terang Sabana.
Akibat perbuatannya, Sumarno disangkakan dengan pasal 2, pasal 3, pasal 12 huruf e, pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU NOmor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Bali/Putu Candra)