TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Dua perempuan jadi korban persekusi oleh sekelompok warga pada Sabtu (8/4/2023) sekitar pukul 23.30 WIB.
Peristiwa ini terjadi tepatnya di kafe Natasya Live Music, Jalan Pantai Pasir Putih, Kampung Pasar Gompong, Kenagarian Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar.
Dua perempuan itu adalah warga yang kebetulan nongkrong di kafe saat sekelompok warga merazia kafe.
Keduanya dipersekusi dengan diarak massa, ditelanjangi, dan dibuang ke laut.
Videonya viral di media sosial.
Polisi menyebut aksi razia warga digelar untuk menghormati bulan suci Ramadan.
Baca juga: 2 Wanita Pengunjung Cafe Sumbar Ditelanjangi dan Dibuang ke Laut Dianggap Nodai Bulan Suci Ramadan
Tanggapan Kepala Kampung
Kepala Kampung Pasar Gompong, Lengayang, Pesisir Selatan, Januarmansyah menjelaskan penyebab persekusi dua perempuan di wilayahnya beberapa hari lalu.
"Pertama sekali, selaku Kepala Kampung Pasar Gompong meminta maaf sebesar-besarnya atas kejadian yang terjadi pada Minggu (9/4/2023) sekitar pukul 00.30 WIB," kata Januarmansyah mengawali saat diwawancarai, Kamis (13/4/2023) malam.
Dia menuturkan aksi persekusi yang terjadi pada Sabtu Sabtu (8/4/2023) malam itu adalah spontanitas dari warga yang resah dengan keberadaan salah satu kafe live musik.
Baca juga: Polisi Sumbar Ngaku Kesulitan Tangkap Pelaku Persekusi Dua Wanita yang Nongkrong di Kafe
Emosi warga, kata dia memuncak karena kafe yang belakangan diketahui bernama Natasya Live Music itu masih menggelar karaoke pada bulan Ramadan.
Padahal pihaknya telah memperingati kafe-kafe yang ada di objek wisata Pantai Pasir Putih itu tidak menggelar kegiatan live musik, apalagi dengan mendatangkan wanita pemandu karaoke.
"Memang aksi spontan waktu itu," imbuhnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sebelum insiden persekusi itu terjadi, warga mendatangi kafe tersebut untuk memberi peringatan karena aktivitasnya mengganggu ketenteraman selama bulan Ramadan.
"Kami selaku perangkat kampung sudah sering memperingati kepada pihak pengusaha kafe atau karaoke. Namun, tidak ada yang mengindahkan," katanya.
Meski begitu, Januarmansyah tidak mengetahui persis, kenapa sampai berujung persekusi oleh warga terhadap kedua perempuan tersebut di pinggir pantai. Sehingga ia tak mengetahui persis kronologi persekusi itu.
"Kami dari pihak dari Kepala Kampung pun tidak mengetahui terjadinya. Kami mengetahui setelah terjadinya hal yang seperti itu," katanya.
Dilain sisi, Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono mengatakan, kedua korban persekusi tersebut bukan pemandu karaoke, melainkan pengunjung kafe.
Kedua korban diamankan oleh warga ketika bersantai di bagian belakang kafe dan digiring ke bibir pantai belakang kafe, lokasi persekusi terjadi.
"Kita sudah periksa tujuh orang saksi," kata Novianto, Kamis siang.
Lanjut Januarmansyah, pihak kampung selama ini juga telah membuat kesepakatan bersama dan aturan-aturan yang mesti dipatuhi oleh pengelola kafe yang ada di Pantai Pasir Putih.
Beberapa poin penting aturan itu adalah, setiap kafe boleh buka hingga pukul 12 malam. Kemudian setiap kafe tidak boleh menyediakan pemandu dan karaoke hanya khusus untuk keluarga.
"Kafe harus nampak dari tiga sisi, depan sisi kiri, dan sisi kanan. Untuk lampu dalam keadaan terang, bukan redup atau remang-remang. Selanjutnya, selama Ramadan kafe tidak boleh buka," tutur Januarmansyah.
Soal sanksi untuk kafe, pihaknya masih membicarakannya dengan Wali Nagari, Kapolsek, tokoh masyarakat terkait usulan untuk menutup aktivitas cafe.
"Memang betul, itu suatu menjadi PR bagi kami (terkait usulan penutupan kafe) Pemerintah Nagari dan Kampung. Kami sudah koordinasi dengan Wali Kambang Barat, itu menjadi PR besar bagi kami. Memang itu (usulan penutupan kafe) yang kami inginkan nanti," katanya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)