Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam tindakan persekusi yang dialami dua perempuan pemandu karaoke di Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat pada Sabtu (8/4/2023).
Kedua perempuan tersebut dipersekusi sekelompok orang akibat masih bukanya kafe di bulan Ramadhan.
"Kami merasa prihatin dan menyayangkan terjadinya aksi tersebut. Semestinya sebagai warga negara yang memiliki aturan hukum, aksi main hakim sendiri (eigenrichting) dengan penyiksaan atau penganiayaan tidak perlu dilakukan dengan alasan apapun," ujar Deputi Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati, melalui keterangan tertulis, Jumat (14/4/2023).
Baca juga: Kapolres Janji Tuntaskan Kasus Persekusi di Pesisir Selatan, Minta Masyarakat Jangan Lindungi Pelaku
Berdasarkan informasi yang dihimpun KemenPPPA, dua perempuan korban persekusi tersebut bekerja di sebuah kafe yang disinyalir menyediakan fasilitas karaoke.
Kedua perempuan ini diarak, ditelanjangi, diceburkan ke laut di malam hari.
Bahkan sekelompok orang tersebut melakukan kekerasan seksual dengan cara merekam tindakan persekusi terhadap kedua korban hingga tersebar di sosial media.
"Jika dua perempuan korban persekusi ini telah melakukan kesalahan atau tindakan yang melanggar aturan, seharusnya dapat dintindaklanjuti dengan proses pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dapat dilakukan proses pemeriksaan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ratna.
Baca juga: Viral Video Wanita Pemandu Lagu Ditelanjangi Warga di Sumbar: Duduk Permasalahan hingga Kata Polisi
Ratna mengatakan tindakan persekusi tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.
Bahkan, menurut Ratna, perbuatan ini telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
"Apapun alasannya, tindakan persekusi yang dilakukan sekelompok orang tersebut tidak dapat dibenarkan dan justru telah melanggar HAM dan merendahkan harkat dan martabat korban sebagai perempuan, juga termasuk pelecehan seksual,” tutur Ratna.
Ratna menilai para pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana atas tindak pidana pelecehan seksual fisik sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Selain itu, aksi persekusi ini juga dapat dikenakan Pasal 11 UU TPKS sebagai tindak pidana penyiksaan seksual, dan/atau dapat dikenakan juga atas perbuatan kekerasan seksual berbasis elekronik sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 11 Ayat (1) UU TPKS.
Baca juga: Heboh Pemandu Karaoke di Sumatera Barat Diarak Warga, Pakaian Dilucuti hingga Diceburkan ke Laut
Selain penerapan UU TPKS, dalam hal tindak pidana berbasis elektronik dapat pula diterapkan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE.
Tindak kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang secara bersama dapat juga dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).