TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal pelecehan yang dilakukan seorang guru SD di Kabupaten Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menanggapi hal tersebut, TRUK F, Lembaga yang bergerak di bidang perlindungan anak dan perempuan, siap untuk mendampingi para korban.
Ida, relawan TRUK F Ende mengatakan, pihaknya akan ke lokasi kejadian untuk memastikan kondisi korban dan orang tua.
"Kami belum dapat pengaduan secara resmi dari para korban. Tetapi besok kami akan berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Ende terkait pemeriksaan para korban,"
"Kami juga akan ke lokasi kejadian guna memastikan para korban dan orang tua. Kami siap memberikan pendampingan. Kasusnya kami sudah ikuti di media massa,"
"Kami akan berikan bantuan karena selama ini bertugas mendampingi para korban tindak kekerasan baik anak dan perempuan," kata Ida, dikutip dari Pos-Kupang.com.
Baca juga: Kronologi Pesawat Susi Air Dibakar KKB, Pilot Disandera, TNI Kirim Pasukan, hingga Jatuhnya Korban
Diwartakan sebelumnya seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), cabuli tujuh siswanya.
Guru berinisial BB (26) melakukan aksi bejatnya di sekolah saat ia mengajar dan dilakukan lebih dari satu kali.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Ende, IPTU Yance Kadiaman.
Ia mengungkapkan, pelaku melakukan tindak pelecehan seksual sejak November 2022 hingga April 2023 ini.
"Tersangka melakukan pencabulan saat jam sekolah sekitar pukul 07:00 Wita sebelum guru-guru lain datang ke sekolah dan sekitar jam 15.00 Wita saat guru-guru sudah pulang," ujarnya.
Modus
Pelaku melakukan pelecehan seksual dengan cara menipu korbannya.
Ia memanggil korbannya untuk membersihkan ruang guru.
Setelah siswa tersebut membersihkan ruang guru, pelaku melakukan aksi pelecehan tersebut.
Pelaku juga mengaku bermimpi bahwa siswanya tersebut memiliki benjolan pada tubuh korban.
Baca juga: Gara-gara Sering Marah, TKW Dibunuh Anak Kandung di Malang, Pelaku Selalu Habiskan Uang Kiriman
"Untuk memuluskan aksinya itu, tersangka mengaku dia bermimpi ada benjolan pada tubuh korban. Pelaku kemudian membuka baju korban," ungkapnya.
BB juga mengatakan, bahwa penyakit yang dimiliki korban hanya bisa sembuh setelah ia mencabuli korban.
"Dia melakukan aksinya hanya ingin memenuhi hasrat dan nafsu birahinya karena termotivasi menonton film porno di handphone," ujarnya.
Atas tindakannya tersebut, BB diancam pasal 82 ayat (2) Junto pasal 76E, pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Kini tersangka telah dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Ende mulai hari ini tanggal 15 April 2023," ujar Yance.
(Tribunnews.com, Renald)(Pos-Kupang.com, Aris Ninu)