News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Guru di Ende Cabuli Tujuh Siswa, Perbuatan Bejat Pelaku Dilakukan di Sekolah

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Kadiaman dan penyidik pose bersama tersangka di ruang Sat Reskrim Polres Ende, Sabtu 15 April 2023.

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Guru yang seharusnya mendidik malah lakukan perbuatan tak terpuji terhadap siswanya.

Seperti yang dilakukan oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Ende yang mencabuli siswanya.

Oknum guru itu berinisial BB alias (26) itu mencabuli para siswa berkali-kali.

Baca juga: Oknum Guru di Ende Cabuli 7 Siswi, Modusnya Tipu Korban Minta Bersihkan Ruang Guru

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman menyampaikan hal itu kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu 15 April 2023.

Iptu Kadiaman mengatakan, kejadian pencabulan terhadap tujuh anak SD tersebut terjadi sejak bulan November 2022 lalu hingga 11 April 2023 di salah satu ruangan guru di sekolah itu.

"Tersangka melakukan pencabulan saat jam sekolah sekitar pukul 07:00 Wita sebelum guru-guru lain datang ke sekolah dan sekitar jam 15.00 Wita saat guru-guru sudah pulang," ujarnya.

Dalam melakukan aksinya, kata Kadiaman, tersangka menipu korban dengan cara memanggil korban untuk membersihkan ruang guru. Setelah itu, tersangka melakukan perbuatan bejatnya mencabuli korban.

Baca juga: Gus Ipul Kecam Orang yang Sebagai Kiai Tapi Berperilaku Cabul

"Untuk memuluskan aksinya itu, tersangka mengaku dia bermimpi ada benjolan pada tubuh korban. Pelaku kemudian membuka baju korban," ungkapnya.

Pada saat itu, tersangka juga mengatakan kepada korban yang rata-rata berumur 11-12 tahun tersebut bahwa tersangka memiliki penyakit dan hanya bisa sembuh setelah tersangka mencabuli korban.

"Dia melakukan aksinya hanya ingin memenuhi hasrat dan nafsu birahinya karena termotivasi menonton film porno di handphone," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, tegas Kadiaman, pelaku diancam pasal 82 ayat (2) Junto pasal 76E, pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Kini tersangka telah dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Ende mulai hari ini tanggal 15 April 2023," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul BREAKING NEWS: Tujuh Siswa Jadi Korban Pencabulan Oknum Guru di Ende

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini