TRIBUNNEWS.COM - Empat orang di Bandung, Jawa Barat diamankan pihak kepolisian atas kasus penganiayaan.
Empat orang tersebut berinisial N, HP, MA, dan MF yang menganiaya korbannya hingga meninggal dunia.
Pelaku menganiaya korban karena rebutan lahan apartemen yang dijadikan tempat prostitusi online.
Hal tersebut diungkapkan Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono.
"Pada kasus ini ada empat orang yang diamankan, mereka berinisial N, HP, MA dan MF," katanya.
Para pelaku ditangkap di tempat berbeda.
Dua pelaku ditangkap di Bali dan Lampung, sedangkan dua pelaku lainnya di Bandung Raya.
Baca juga: Alasan Pelaku Penganiayaan Santri di Sragen Tak Ditahan, Ibu Korban Mengadu ke Hotman Paris
Budi menceritakan, awal mula terjadinya penganiayaan, korban dan pelaku saling bersaing hingga terjadi pertikaian antar kelompok di apartemen.
"Ini mereka (para korban dan para pelaku) saling bersaing. Pertikaian antar kelompok (jaringan prostitusi online) di apartemen," ujar Budi, saat ungkap kasus di Mapolrestabes, Selasa (18/4/2023).
Mengutip TribunJabar.id, kelompok pelaku tak mau ada persaingan dengan kelompok korban.
Kelompok pelaku pun akhirnya melakukan penganiayaan menggunakan selang, potongan besi, hingga kayu.
Cara Pelaku Hilangkan Jejak
Setelah melakukan penganiayaan dan korban sudah tak berdaya, para pelaku membawa korbannya ke rumah sakit yang berbeda.
Mereka membawa korban ke RS Advent, RS Hasan Sadikin, dan RS Santo Yusuf.
Baca juga: Hotman Paris Soroti Kasus Penganiayaan Santri Hingga Tewas di Sragen, Pelaku Belum Ditahan
Dua orang korban, Sigit dan Rangga, meninggal setelah sempat mendapatkan perawatan medis.
Beruntung, ada satu orang, Ganjar, yang berhasil diselamatkan.
Dari keterangan Ganjar ini lah, polisi kemudian berhasil mengidentifikasi empat orang pelaku pembunuhan.
"Kita ungkap dulu kasus (pembunuhan)yang penting terungkap. (soal prostitusi) kita dalami," katanya.
Akibat perbuatannya, polisi menerapkan pasal 351 KUHPidana atau pasal 170 KUHPidana dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Dibuang di Tiga Rumah Sakit Berbeda
Budi juga menambahkan, kasus penganiayaan ini merupakan kasus yang menarik.
"Ini kasusnya menarik karena korbannya sengaja ditaruh (diantar) ke rumah sakit. Seolah-olah bagaimana, ternyata pelakunya ini yang menaruh korban di rumah sakit," ujar Budi, saat ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Selasa (18/4/2023).
TribunJabar.id mewartakan, modus empat pelaku meninggalkan korban di tiga rumah sakit yang berbeda adalah untuk menghilangkan kecurigaan.
"Itu masih kita tanyakan. Mungkin seakan-akan korban pengeroyokan atau korban pemukulan orang jadi (korbannya) ditaruh di sana (RS). Jadi mungkin untuk mengelabui," katanya.
Budi mengatakan, kejadian penganiayaan tersebut terjadi di Taman Lansia pada 18 Maret 2023.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman)