News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Trending

Ditetapkan Tersangka, Sopir Fortuner yang Terobos Jalur Rel Kereta Api Terancam 15 Tahun Penjara

Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Supir mobil Fortuner, Candra Sandy Prayoga (27) warga asal Jambi ditetapkan sebagai tersangka karena menerobos jalur Kereta Api di petak Tambak-Sumpiuh, Banyumas, Kamis (20/4/2023).- Candra terancam hukuman 15 tahun penjara.

TRIBUNNEWS.COM – Pihak kepolisian akhirnya menetapkan tersangka pada sopir mobil Fortuner yang sengaja masuk ke jalur kereta api di petak Sumpiuh, Banyumas, Kamis (20/4/2023).

Sopir Fortuner bernama Candra Sandy Prayoga (27) itu ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian memanggil 5 orang penumpang sebagai saksi.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan, meski Candra sudah ditetapkan sebagai tersangka, pria berusia 27 tahun itu masih akan menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Kasus mobil Fortuner yang masuk kedalam perlintasan Kereta Api untuk supir Fortuner kami tetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses pemeriksaan," ujar Kompol Agus dikutip dari TribunJateng.

Dalam pemeriksaan tersebut, pihak kepolisian juga melakukan tes urine kepada Candra.

Hasilnya, Candra positif menggunakan sabu.

Baca juga: Viral Mobil Fortuner Masuk Jalur Kereta Api, Ternyata sang Sopir Halusinasi Efek Gunakan Sabu

Atas kejadian ini, pihak PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) mengalami kerugian mencapai Rp 6,6 juta.

Pasalnya, bantalan rel kereta api di sekitar lokasi kejadian mengalami kerusakan.

Kerugian ini juga termasuk dengan kegiatan lalu lintas kereta api yang telah dijadwalkan.

"Karena mobil Fortuner masuk ke rel, kerusakan di bantaran rel kereta api dan hasil kerugian sekitar bantaran kayu real itu rusak 6 batang," lanjutnya.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 194 KUHP pasal ayat 1 terkait barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api.

Tersangka juga disangkakan dengan undang-undang Perkeretaapian nomor 23 tahun 2007 dengan ancaman pidana 15 tahun.

Kronologi kejadian

Diketahui, mobil Fortuner berpelat nomor B 1549 NCQ itu disewa oleh seorang bernama Taqwa yang akan menempuh perjalanan dari Jambi ke Purwokerto.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini