TRIBUNNEWS.COM - Kapolda NTT, Irjen Johni Asadoma mengungkapkan kerusuhan yang terjadi di GOR Oepoi, Kupang pada Rabu (19/4/2023) malam telah mengakibatkan empat korban mengalami luka-luka.
Johni menjelaskan seluruh korban luka tersebut merupakan anggota polisi.
"Korban personel ada empat orang. Tadi malam ada tiga orang di Rumah Sakit Bhayangkara, dan satu (orang) dirawat di Rumah Sakit Tentara," ujarnya dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Tribun Sumsel, Kamis (20/4/2023).
"Ada yang luka cukup berat dan ada luka ringan. Semuanya dari anggota Polri," sambungnya.
Selain itu, akibat kerusuhan tersebut, Johni mengungkapkan ada lima kendaraan yang dirusak.
Adapun rinciannya adalah tiga sepeda motor dan satu mobil dibakar serta satu mobil dirusak.
Baca juga: Rumah Kapolda Diserang hingga Mobil Polisi Dibakar, Berikut Sejumlah Fakta Kerusuhan di Kupang NTT
Johni juga mengungkapkan adanya beberapa pos pengamanan di beberapa titik di Kupang yang dirusak saat kerusuhan terjadi.
Kronologi
Pada kesempatan yang sama, Johni juga membeberkan kronologi kerusuhan yang terjadi di GOR Oetopi, Kupang tersebut.
Awalnya Johni menjelaskan di dalam GOR Oepoi, tengah digelar pertandingan futsal antara tim dari Polda NTT melawan tim dari Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Namun, saat pertandingan yang masih memasuki babak pertama, terjadi kesalahpahaman ketika ada anggota polisi yang terjatuh dari tribun penonton dan akan dilindungi oleh anggota POM AD.
Akibatnya, terjadi bentrokan antara polisi dan POM AD.
"Pada pertandingan tersebut, terjadi kesalahpahaman ada anggota (polisi) yang apakah dia melompat, apakah dia terjatuh ke bawah, kemudian akan dilindungi atau akan diajak keluar dari area pertandingan oleh anggota POM, kemudian terjadi kesalahpahaman tersebut, kemudian terjadi bentrokan antar anggota Polri dan anggota POM di dalam GOR," ujarnya.
Baca juga: Diduga Imbas Kerusuhan di GOR Oepoi Kota Kupang, Rumah Dinas Kapolda NTT Diserang OTK
Namun, Johni menjelaskan, bentrokan sempat berhasil diredam dengan meminta kepada pihak panitia penyelenggara untuk menghentikan pertandingan.