News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Ungkap Banyak ASN di Pemkab Tana Tidung ke Kantor Hanya Isi Presensi Kemudian ke Warung

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Tana Tidung, Kalimantan Utara, Ibrahim Ali mengungkap banyak ASN datang ke kantor hanya isi daftar hadir

TRIBUNNEWS.COM, TANA TIDUNG - Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali mengungkap borok para aparatur sipil negara di Pemkab Tana Tidung.

Ibrahim Ali mengatakan, masih banyak ASN di Pemkab Tana Tidung yang datang ke kantor hanya mengisi presensi.

Baca juga: Kemendagri: Hasil Inventarisasi Aset Desa di Kabupaten Tana Tidung Kaltara Capai Rp 142,7 Juta

Setelah mengisi presensi, kebanyakan dari mereka akan pulang ke rumah atau warung-warung menghabiskan waktu.

"Nanti mau dekat (jam) pulang kantor datang lagi isi presensi, begitu aja kerjanya. Bukan saya tidak tahu itu.

Tapi tidak apa, dia bohongi dirinya sendiri. Yakinlah, uang yang dia makan dari gajinya, dan dimakan anaknya itu tidak akan berkah," ujar Ibrahim Ali, belum lama ini.

Tak hanya itu, dia pun menyoroti ASN yang bermain game di kantor saat jam kerja.

Dia berpesan para ASN lainnya tidak mengikuti perilaku tersebut.

Terutama ASN yang baru bergabung di Pemkab Tana Tidung.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara 2023

"Orang lain kerja, mereka malah main-main. Jangan malas-malasan, tidak mau disiplin, jangan biasakan seperti itu. Harus diubah kebiasaan itu," pinta Ibrahim Ali.

Dikemukakan, sebagai abdi negara harusnya mampu melayani masyarakat dengan baik. Bukannya bermalas-malasan saat jam kerja berlangsung.

Bupati Ibrahim Ali meminta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah atau OPD untuk menegur ASN di lingkungan kerjanya yang tidak disiplin.

"Harus dibuat aturannya, jangan berikan contoh yang tidak baik. Nanti menular kepada teman-teman ASN yang lain," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Pemkab Tana Tidung mengeluarkan surat edaran tentang cuti ASN di setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Baca juga: Buka Festival Budaya Irau Tana Tidung, Yandri Susanto: Ini Momentum untuk Memajukan Tana Tidung

Ada empat poin dalam Surat Edaran Bupati Tana Tidung Nomor 800.1.11/1068/BKPSDM itu, yakni sebagai berikut:

1. Tidak diperkenankan bagi ASN yang mengajukan cuti tahunan menyambung setelah cuti bersama.

Kecuali dengan cuti sakit atau cuti alasan penting dengan melampirkan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

2. Sehubungan dengan ditetapkannya cuti bersama tahun 2023 dalam SKB 3 Menteri pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April, diharapkan kepada Kepala OPD, Staf Ahli, Kepala UPTD, dan Kepala Sekolah melakukan pengawasan melekat pada 26 April atau H+1 pelaksanaan cuti bersama, dengan melaporkan presensi kehadiran ASN pada tanggal tersebut kepada Bupati Tana Tidung c.q BKPSDM Tana Tidung.

3. Kepala OPD tidak diperkenankan menugaskan ASN di lingkungan kerjanya ke luar daerah, pada tanggal 26 April 2023, kecuali mendapat izin dari Bupati Tana Tidung.

Baca juga: Jokowi: ASN hingga Pegawai Swasta Bisa Kembali ke Jakarta setelah Tanggal 26 April 2023

4. Apabila ditemukan ASN yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin kedua, akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 7 Tahun 2022.

Sanksi berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai atau TPP 100 persen pada bulan berikutnya, dan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Penulis: Risnawati

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Bupati Tana Tidung Soroti Perilaku ASN Kurang Disiplin, Presensi hingga Main Game saat Jam Kerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini