News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Perwira Polri Aniaya Mahasiswa

7 Fakta Kasus Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Aniaya Mahasiswa: Motif hingga Alasan Kasus Lama Diusut

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aditya Hasibuan bersama AKBP Achiruddin Hasibuan (kiri) dan tersangka saat melakukan penganiayaan (kanan). Berikut tujuh fakta anak perwira Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan, bernama Aditya Hasibuan, aniaya seorang mahasiswa.

TRIBUNNNEWS.COM - Kasus penganiayaan yang dilakukan anak perwira Polda Sumatera Utara (Sumut) AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan menjadi sorotan publik. 

Aditya Hasibuan menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Kasus ini menjadi sorotan karena pengusutannya terbilang cukup lama

Ken Admiral diketahui sudah melaporkan kasus ini sejak Desember 2022 lalu, namun penetapan tersangka terhadap pelaku baru dilakuakan setelah kasus ini viral. 

Publik juga dibuat berang karena saat terjadinya penganiayaan, AKBP Achiruddin selaku ayah Aditya Hasibuan menyaksikan langsung penganiayaan namun enggan melerai. 

Dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber, berikut fakta-fakta anak perwira Polda Sumut aniaya mahasiswa:

Baca juga: Aditya Hasibuan Anak Perwira Polisi yang Aniaya Mahasiswa Resmi Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara

1. Viral di Sosmed

Peristiwa ini viral setelah diunggah akun Twitter @mazzini_gsp, Selasa (25/4/2023)

Dalam unggahan video, terlihat Ken Admiral tersungkur di lantai pelataran rumah dan diduduki oleh seorang pria sambil memukuli bagian kepala korban.

Korban yang tersungkur di lantai itu terlihat sudah berdarah di bagian pelipis matanya dan pelaku meludahi wajah korban.

Pemilik akun juga mengunggah respons dari AKBP Achiruddin Hasibuan yang membiarkan anaknya melakukan penganiayaan.

"Berikut ini respons AKBP Achiruddin Hasibuan saat korban menagih ganti rugi kerusakan kendaraan maupun fisik yg diderita korban. malah membiarkan anak ya melakukan penganiayaan lagi," tulis akun itu.

2. Motif Penganiayaan

Polda Sumut membeberkan penyebab Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan penganiayaan yang dibuat Ken Admiral, kasus tersebut bermula akibat permasalahan perempuan.

"Ini perkara saling lapor. Bermula dari chatting-an antara pelapor Ken Admiral dengan terlapor AH," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, Selasa (25/4/2023) dikutip dari Tribun-Medan.com.

"Pelapor menanyakan kepada terlapor apa hubungan saudara terlapor dengan teman pelapor berinisial D (perempuan)" jelas Sumaryono.

3. Kronologi Kejadian

Aditya Hasibuan alias AH melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral, (Tangkap layar akun Twitter @mazzini)

Sumaryono mengatakan, pada 21 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, terlapor menyuruh pelapor yang saat itu mengendarai mobil berhenti di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan.

"Kemudian, (tersangka AH) melakukan pemukulan sebanyak tiga kali."

"Hal ini dilakukan karena berdasarkan hasil chatting-an antara pelapor dan terlapor," kata Sumaryono.

Pada 22 Desember 2022 sekira pukul 02.30 WIB, Ken Admiral mendatangi rumah Aditya Hasibuan untuk meminta pertanggungjawaban karena merusak spion mobilnya.

Ken Admiral menyambangi rumah Aditya Hasibuan bersama lima temannya.

Alih-alih mendapatkan ganti rugi, Ken Admiral malah dianiaya secara brutal oleh Aditya Hasibuan.  

3. Penganiayaan Disaksikan AKBP Achiruddin

Aditya Hasibuan (kaus warna hitam) bersama ayahnya AKBP Achiruddin Hasibuan (sweater warna hijau) saat mendatangi gedung Ditkrimum Mapolda Sumut, Selasa (25/4/2023) malam. (TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE)

Saat korban mendatangi rumah Aditya, yang keluar terlebih dahulu adalah kakak dan Ayah pelaku. 

Ayah pelaku, AKBP Achiruddin Hasibuan, menanyakan maksud korban datang ke rumah.

Selanjutnya korban menjelaskan maksud kedatangannya kepada keduanya.

Namun AKBP Achiruddin justru meminta kakak pelaku untuk mengambil senjata api laras panjang di dalam rumah. 

Kakak pelaku menuruti perintah ayahnya itu dan turut memanggil Aditya keluar dari rumah.

Setelah itu, pelaku langsung mendatangi korban dan melakukan penganiayaan.

4. Aditya Hasibuan Sempat Laporkan Korban 

Kombes Sumaryono mengatakan, ada dua laporan yang telah masuk ke Polda Sumut terkait.

Dua laporan tersebut merupakan laporan yang dibuat atas nama Ken Admiral serta laporan yang dibuat oleh AH dengan putusan adalah bukan tindak pidana.

"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," kata Sumaryono, Selasa (25/4/2023), dikutip dari TribunMedan.com

Sumaryono mengatakan, pihaknya hanya memproses laporan Ken Admiral.

Sementara laporan Aditya dihentikan oleh kepolisian. 

5. Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Bui

Berdasarkan gelar perkara, pelaku AH kini resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan.

"Yang mana dari LP saudara Ken Admiral ini, kami sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," ucap Sumaryono. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Aditya Hasibuan kini ditahan terhitung mulai hari ini, Rabu (26/4/2023).

Saat ini, polisi masih terus memeriksa Aditya Hasibuan.

"Ditahan, hitungannya kalau kemarin ditangkap. Penahanannya mulai hari ini, langsung ditahan di sel kita karena sudah dewasa," ujar Sumaryono, (26/4/2023) dikutip dari Tribun-Medan.com.

Akibat perbuatannya, Aditya Hasibuan terancam kurungan penjara paling lama 5 tahun.

"Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun," jelas Sumaryono.

6. AKBP Achiruddin Dicopot dari Jabatannya dan Dipatsus

Kabag Bin Opsnal di Ditnarkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya karena melanggar kode etik, Selasa (25/4/2023) malam.

Kabid propam Polda Sumut Kombes Dudung mengatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan terlibat dalam kasus penganiyaan yang dilakukan anaknya.

AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

"Untuk pemeriksaan, saudara AH dievaluasi dan sementara dinonjobkan tidak menjabat sebagai Kabag Bin Opsnal di Ditnarkoba Polda Sumut," kata Dudung.

Selain dicopot dari jabatannya, AKBP Achiruddin Hasibuan juga diberi sanksi penempatan khusus (patsus) di Propam Polda Sumut atas kasusnya tersebut.

7. Kata Polisi soal Lama Pengusutan

Kombes Sumaryono mengatakan, penyidik mendapatkan hambatan dalan proses penyelidikan kasus ini. 

Ken Admiral selaku korban penganiayaan diketahui tengah mengembang ilmu di luar negeri sehingga belum bisa dimintai keterangannya saat itu.

"Sebenarnya tidak ada kendala dalam pemeriksaan ini," ucap Sumaryono, Rabu (26/4/2023).

"Cuma memang pada saat kemarin kita mencari keberadaan pelapor atas nama saudara Ken Admiral. Saudara Ken sedang tugas belajar di luar negeri," lanjutnya. 

Atas hal itu, Sumaryono menyebut pihaknya harus menunggu korban kembali ke Indonesua untuk dimintai keterangan saat itu.

Setelah korban berada di Indonesia, Sumarno langsung bergerak cepat memeriksa dan melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

"Baru beberapa hari ini korban ke Medan. Sehingga setelah dilakukan gelar perkara terhadap pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," tuturnya.

Saat ini, korban juga sudah kembali ke luar negeri untuk mengemban pendidikan kembali.

(Tribunnews.com/Milani Resti)/Erik S) (TribunMedan.com/Aprianto Tambunan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini