TRIBUNNEWS.COM - Kaur Bin Ops Satnarkoba Polda Sumatera Utara, AKBP Achiruddin Hasibuan, terseret kasus penganiayaan yang diduga dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan.
Laporan kasus penganiayaan itu dibuat oleh korban bernama Ken Admiral.
Kasus tersebut disebut bermula akibat permasalahan perempuan.
AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait pembiaran penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral.
Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, menyampaikan pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait kasus penganiayaan ini.
"Untuk terkait saksi-saksi, maupun orang orang di sekitar, masih kita dalami," ujar Sumaryono di Mapolda Sumut, Selasa (25/4/2023), dilansir Tribun-Medan.com.
Saat ini, Aditya Hasibuan sudah berstatus sebagai tersangka penganiayaan.
Lantas, bagaimana nasib AKBP Achiruddin Hasibuan?
Dicopot dari Jabatan
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung, mengatakan AKBP Achiruddin Hasibuan dinonjobkan dari jabatannya karena terlibat kasus penganiyaan yang diduga dilakukan anaknya.
"Yang menjadi korban adalah Ken Admiral."
"AKBP AH terbukti melanggar kode etik sesuai dengan Pasal 13 huruf M Undang-Undang Kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan fungsi kode etik polri yang berbunyi setiap pejabat polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan," kata Dudung, Selasa, dikutip dari Tribun-Medan.com.
"Untuk pemeriksaan, saudara AH dievaluasi dan sementara dinonjobkan tidak menjabat sebagai Kaur Bin Ops Satnarkoba Polda Sumut," jelasnya.
Baca juga: Sosok Aditya Hasibuan Nekat Aniaya Mahasiswa, Anak Perwira Polisi di Polda Sumut
Jalani Sidang Kode Etik