TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Kajian Isu Strategis Negara Demokrasi (Forum KiSSNed) memperoleh data pada 19 Oktober 2022 lalu terjadi penangkapan penyeludupan gas LPG 3 kg asal Labura yang masuk ke Asahan.
Penyelundupan gas LPG 3 kg ini diduga dilakukan oleh Iwan Chandra (IW).
Setelah dilakukan penangkapan, Polres Asahan justru melepas kembali pelaku penyelundupan tersebut.
Alasan bukan ranah Polisi, melainkan ranah Pertamina sesuai surat edaran Kementerian Migas.
Sebagai informasi, Kapolres Asahan yang pada saat itu menjabat dan menangani kasus lepas tangkap penyelundupan gas LPG ini bernama AKBP Roman Smaradhana.
Saat ini hasil mutasi Kapolri terbaru, AKBP Roman Smaradhana dipindah tugas dan tempatnya menjadi Wakapolresta Magelang.
Angga Erlangga dari Forum Kajian Isu Strategis Negara Demokrasi (Forum KiSSNed) mengatakan Jika mau ditilik ke belakang, ini jelas bertolak belakang dengan penangkapan yang dilakukan Polres Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Kasat Reskrim Polres Mataram, AKP Haris Dinzah pada 2016 lalu yang kemudian diapresiasi langsung oleh Kepala Setukpa Mabes Polri, Brigjen Mardiaz Kusin Dwihananto.
Mirisnya, pelaku penyelundupan gas LPG 3kg (IW) sampai hari ini masih beroperasi, padahal jelas-jelas aktivitasnya melanggar prosedural.
"Data yang kami dapat, dalam sehari kurang lebih ada 250 - 300 tabung gas hasil selundupan yang diedarkan. Kami menduga kuat, kongkalikong kejahatan yang dilakukan pelaku ini sudah tersusun secara terstruktur, sistematis dan masif," ucap Angga Erlangga dalam keterangannya, Kamis (27/4/2023).
Menuturnya butuh keseriusan untuk mengusut tuntas kasus ini. Tidak bisa dibayangkan, jika penyelundupan tabung gas ini terus menerus dibiarkan, berapa banyak Negara akan mengalami kerugian.
"Kami berharap Polres Asahan bekerja sesuai dengan pedoman ketentuan pidana yang telah dibuat kepada setiap pelaku yang melanggar Undang-Undang. Hal ini juga yang kemudian menjadi sorotan kami, bahwa pelaku dan agen penyalur yang terlibat harus segera ditangkap dan dipecat dari keagenan Pertamina. Sebab jelas hal ini sudah mencederai sekaligus melanggar UU yang ada," imbuhnya.
"Publik hari ini saya kira sangat menanti sikap Kapolres Asahan, jadi jangan sampai nanti publik menilai pihak kepolisian yang dalam konteks ini Polres Asahan tidak lagi independen, karena tidak berani menangkap pelaku penyelundupan gas LPG 3 kg ini. Atau mungkin terindikasi Polres Asahan ikut bermain dalam penyelundupan gas tersebut, sebab sudah terus menerus menghalalkan kegiatan jahat ini, " sambungnya.
Baca juga: Ibu Muda di Bekasi Dibunuh, Pelaku 2 Karyawannya, Diduga Dipukul Pakai Gas LPG
Angga Erlangga mengaku khawatir dengan intitusi Polri ke depan, bisa-bisa publik tidak percaya lagi pada Polisi.
Disaat yang sama, pihaknya berharap Polres Asahan saat ini dibawah kepemimpinan AKBP Rocky H Marpaung mampu bersikap independen dalam menyikapi setiap persoalan, termasuk dalam konteks penyelundupan Gas LPG 3kg yang jelas-jelas bermasalah.
"Saya juga menunggu tindak lanjut Polres Asahan terhadap pelaku (Pemilik Pangkalan) gas LPG tersebut. Terakhir, saya meminta dengan bukti adanya aksi kejahatan yang diduga kuat keterlibatannya dengan oknum polisi di Asahan, Kapolri melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) segera memanggil dan memeriksa AKBP Roman Smardhana untuk mengusut tuntas kasus penyelundupan yang sudah terstruktuk, sistematis dan masif selama bertahun-tahun," tambahnya.