"Karena anak kecil belum ada dosa bisa masuk surga. Tidak ada penyesalan. Istri pergi tidak tahu kemana, tidak pamit," ujar Afan, dikutip dari TribunJatim.
Pembunuhan Berencana
Wakapolres Gresik, Kompol Erika Purwana Putra menduga kasus pembunuhan yang dilakukan Afan termasuk pembunuhan berencana.
Dari handphone pelaku ditemukan bukti pelaku telah mencari cara melakukan pembunuhan sehari sebelumnya.
"Di handphonenya ada riwayat pencarian," bebernya.
Berdasarkan hasil autopsi, terdapat 24 luka tusukan di punggung jasad korban.
Tusukan tersebut terlihat menembus ke jantung dan mengakibatkan korban meninggal di TKP.
Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo pasal 44 ayat 3 UU No 23 tahun 2004.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Willy Abraham)