TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah di Gresik, Jawa Timur bernama Qo'ad Afa'aul Kirom alias Afan membunuh anak kandungnya sendiri, Sabtu (29/4/2023).
Korban yang masih berusia 9 tahun dibunuh dengan cara ditusuk pisau saat tidur di kamarnya.
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku meninggalkan jasad korban di dalam rumah kontrakan yang terletak di Dusun Plampang, Desa Putatlor, Kecamatan Menganti, Gresik.
Pelaku kemudian pergi ke Polsek Tandes untuk menyerahkan diri dan langsung diamankan Satreskrim Polres Gresik.
Baca juga: Polsek Pegantenan Mengamankan Terduga Pelaku Pembunuhan Pemuda Pamekasan
Kasi Humas Polres Gresik, Iptu Mustofa menjelaskan pelaku berasal dari Surabaya dan mengontrak sebuah rumah di Gresik.
Korban yang berinisial AK merupakan putri semata wayang pelaku yang masih kelas 2 SD.
Diketahui, pelaku dan istrinya sudah pisah ranjang sehingga tidak ada saksi dalam kasus pembunuhan ini.
"Korban meninggal dengan cara ditusuk dengan pisau di bagian punggung sekitar 10 kali," ungkapnya, Sabtu (29/4/2023), dikutip dari TribunJatim.com.
Kasus pembunuhan terjadi sekitar pukul 04.30 WIB, saat korban masih tertidur di kamarnya.
Personel Satreskrim Polres Gresik telah diterjunkan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan sejumlah proses penyelidikan.
Baca juga: Polres Tegal Kota Tangkap Pelaku Pembunuhan, Mayat Korban Dimasukkan dalam Karung dan Ini Motifnya
Saat menyerahkan diri, tidak terlihat ada penyesalan dari raut wajah Afan.
Pandangan pria yang telah menjadi ayah itu terlihat kosong.
Afan mengaku tidak menyesal telah membunuh anak kandungnya sendiri. Dengan tangannya sendiri.
Bahkan dia memiliki keyakinan bahwa anak kecil akan masuk surga.
"Karena anak kecil belum ada dosa bisa masuk surga. Tidak ada penyesalan. Istri pergi tidak tahu kemana, tidak pamit," ujar Afan, dikutip dari TribunJatim.
Pembunuhan Berencana
Wakapolres Gresik, Kompol Erika Purwana Putra menduga kasus pembunuhan yang dilakukan Afan termasuk pembunuhan berencana.
Dari handphone pelaku ditemukan bukti pelaku telah mencari cara melakukan pembunuhan sehari sebelumnya.
"Di handphonenya ada riwayat pencarian," bebernya.
Berdasarkan hasil autopsi, terdapat 24 luka tusukan di punggung jasad korban.
Tusukan tersebut terlihat menembus ke jantung dan mengakibatkan korban meninggal di TKP.
Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo pasal 44 ayat 3 UU No 23 tahun 2004.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Willy Abraham)