Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut itu memiliki peran sebagai pengawas.
AKBP Achiruddin sudah melakukan pengawasan sejak 5 tahun lalu.
Sementara lokasi gudang solar tersebut memang tidak jauh dari rumah AKBP Achiruddin.
Jaraknya hanya beberapa meter saja.
"(Jadi) Pengawas dari semenjak tahun 2018 hingga 2023 karena rumahnya berdekatan dengan gudang tersebut," imbuh Hadi.
Baca juga: Fakta-fakta Penggeledahan Gudang Solar Ilegal Diduga Milik AKBP Achiruddin: Didobrak, Warga Takut
Akui terima uang
Buntut dari penemuan gudang soal ini, AKBP Achiruddin dimintai keterangan.
Kepada polisi, ia mengakui telah menerima uang dari PT Almira.
Uang tersebut merupakan pembayaran atas jasa pengawasan yang dilakukan AKBP Achiruddin.
"Hasil penyidikan terhadap penerimaan gratifikasi bahwa AH mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT. Almira," kata Hadi.
Hadi menegaskan, pihaknya masih mendalami kasus gudang solar ilegal tersebut.
Status kasus ini sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Polda Sumut juga akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Tujuannya untuk menemukan apakah ada indikasi pencucian uang yang dilakukan AKBP Achiruddin.