TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami kejanggalan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, bahkan menyebut sudah menyiapkan surat tugas klarifikasi.
Namun, Pahala belum bisa membeberkan lebih lanjut waktu pemanggilan AKBP Achiruddin Hasibuan.
"Iya (mendalami kejanggalan LHKPN) sudah bikin tim dan surat tugas untuk klarifikasi," kata Pahala, Sabtu (29/4/2023).
Lebih dari itu, Pahala mengatakan, pihaknya sudah mulai mengumpulkan data dari perbankan dan Badan Pertahanan Nasional (BPN) terkait eks Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) tersebut.
"Sudah mulai pengumpulan data perbankan, BPN, dan sebagainya," katanya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya, Aditya Hasibuan.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyebut proses analisis yang dilakukan pihaknya dilakukan sebelum kasus penganiayaan terhadap mahasiswa, Ken Admiral viral.
"Iya kami sedang proses analisis, sejak sebelum kasus pemukulan muncul ke publik," kata Ivan kepada wartawan, Kamis (27/4/2023).
Ivan menyebut pemblokiran tersebut karena adanya penyimpangan dana yang diduga dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan.
"Kebetulan ada indikasi penyimpangan sumber dana (dalam rekening tersebut)" tuturnya.
Senada dengan Ivan, Humas PPATK, Natsir Kongah mengatakan pihaknya menemukan ada indikasi pencucian uang yang diduga dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan.
Dari dua rekening tersebut, Natsir menyebut perputaran uang yang terdeteksi hingga puluhan miliar rupiah.
"Ada indikasi tindak pidana pencucian uang. Dari dua rekening itu ada puluhan miliar," ucap Natsir.