News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polda NTB Gagalkan Upaya Penyelundupan Ribuan Benih Lobster di Pelabuhan Lembar Lombok Barat

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penyelundupan benih lobster - Ditpolairud Polda NTB menggagalkan upaya penyelundupan ribuan benih lobster di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, Jumat (28/4/2023). PDR, seorang pria asal Desa Anturan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali diamankan aparat bersama barang bukti ribuan benih Lobster di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat.

Peraturan Pengelolaan Lobster Terbit

Sebelumnya, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dengan diundangkannya beleid yang diteken Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, maka pemerintah dengan tegas melarang aktivitas Ekspor Benih Bening Lobster (BBL).

Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang berhasil mengagalkan penyelundupan lebih dar 55 ribu ekor benur (benih lobster) di pelabuhan tidak resmi Karang Baru, Muara Telang, Kabupaten Banyu Asin, Sumatera Selatan, Kamis (5/8/2021). (Serambinews.com)

"Peraturan Menteri (Permen) ini sudah mendapat nomor Berita Negara, sehingga secara resmi bisa saya umumkan kehadirannya dimana salah satu isinya dengan tegas melarang ekspor BBL," ujar Menteri Trenggono melalui akun Twitter @saktitrenggono, dikutip Kamis (17/6/2021).

Hal tersebut disampaikan Trenggono usai melakukan rangkaian kunjungan kerja di Indonesia bagian Timur.

Diterbitkannya aturan itu merupakan upaya nyata merealisasikan janji yang pernah diucapkannya saat dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan pada Desember 2020 lalu.

"Saat itu, saya sudah menegaskan, BBL sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia harus untuk pembudidayaan di wilayah NKRI," jelasnya.

Baca juga: Puluhan Ribu Benih Lobster Senilai Lebih dari Rp 8 Miliar Diamankan di Musi Banyuasin Sumsel

Ia menambahkan, salah satu ketentuan yang diatur dalam Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 adalah, kegiatan pembudidayaan BBL wajib dilakukan di wilayah provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan BBL.

Untuk memudahkan petugas dan seluruh stakeholder dalam mengimplementasikan aturan baru ini, KKP sedang menyusun petunjuk-petunjuk teknis yang saat ini dalam proses finalisasi.

Setelah aturan teknis terbit, selanjutnya Kementerian KP akan melakukan sosialisasi, pembinaan, dan supervisi secara berkala kepada pemerintah daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan ke nelayan, untuk menyampaikan kejelasan regulasi/standar dalam pengelolaan BBL.

"Terakhir, saya mengharapkan melalui aturan baru ini, semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengembangan BBL bisa menjadi sejahtera dalam mengelola kekayaan laut berbasis ekonomi biru. Mari bersama kita kawal implementasi dari aturan ini di lapangan nantinya," pungkas Menteri Trenggono.

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Polisi Tangkap Pria asal Bali yang Hendak Selundupkan 5.100 Benih Lobster

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini