Afan terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Tidak menyesal
Tersanga di hadapan polisi tidak menyesal meskipun telah membunuh anak kandungnya.
Afan yakin korban masuk surga.
"Karena anak kecil belum ada dosa bisa masuk surga. Tidak ada penyesalan," katanya, dikutip TribunGresik.com.
Baca juga: Kronologi Ayah di Gresik Bunuh Anaknya, Ingin Korban Masuk Surga hingga Kecewa Istri Jadi LC Karaoke
Afan juga mengaku tidak mengetahui keberadaan istrinya hingga sekarang.
Ia tidak pamit saat pergi dari rumah.
"Istri pergi tidak tahu ke mana, tidak pamit," ujar Afan.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJatim.com/Willy Abraham)