Aksi kriminal tersebut dilakukan pada Jumat (28/4/2023) pukul 23.00 WIB di wilayah Gantung, Belitung Timur.
Alasan kelima pelaku membawa senjata samurai di jalanan untuk menakut-nakuti pengendara lain.
Kemudian pada Sabtu (29/4/2023) sekitar pukul 01.00 WIB, Zulfani Pasha dilaporkan melakukan tabrak lari dan sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan korban.
Korban yang tidak dapat mengejar mobil yang dikendarai Zulfani Pasha melaporkan kasus tabrak lari ke pos polisi terdekat.
Baca juga: Mencuat Penipuan QRIS, Pimpinan Komisi XI DPR Sebut Butuh Penguatan Regulasi BI
Petugas Kanit Intel Polsek Gantung yang menerima laporan langsung mengejar mobil Zulfani Pasha yang melaju dengan kecepatan tinggi.
Dalam proses pengejaran, mobil pelaku sempat menabrak sepeda motor yang dikendarai petugas polisi.
Mobil tersebut berhasil diberhentikan ketika berada di Jalan Gantung-Lintang Desa Lenggang.
"Setelah itu, pengemudi dan penumpang mobil itu dipaksa turun."
"Kemudian mobil digeledah dan polisi berhasil menemukan barang bukti satu samurai," tandasnya.
Atas perbuatannya, Zulfani Pasha dan empat pelaku lain dapat dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara maksimal 14 tahun.
(Tribunnews.com/Mohay) (PosBelitung.co/Novita CC/Bryan Bimantoro)