News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Perwira Polri Aniaya Mahasiswa

Fakta-fakta AKBP Achiruddin Dipecat dari Polri: Ajukan Banding, Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKBP Achiruddin Hasibuan di gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/2023) (kiri) dan AKBP Achiruddin bersama Aditya Hasibuan (kanan). Berikut fakta-fakta AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dipecat dari Polri, buntut penganiayaan oleh anaknya terhadap Ken Admiral.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut), AKBP Achiruddin Hasibuan, menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri, Selasa (2/5/2023).

AKBP Achiruddin Hasibuan dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

AKBP Achiruddin Hasibuan disanksi pemecatan dari Polri buntut kasus pembiaran terjadinya penganiayaan oleh anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap Ken Admiral.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menyampaikan sebagai anggota Polri, ada ketentuan dan peraturan yang mengikat bagaimana berperan, berperilaku, dan bertindak.

"Sebagai seorang anggota Polri tidak sepantasnya dan tidak seharusnya membiarkan kejadian itu ada di depan matanya," ungkapnya di depan gedung Bid Propam Polda Sumut, Selasa, dilansir Tribun-Medan.com.

Menurut Panca, AKBP Achiruddin Hasibuan seharusnya menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut.

Namun, hasil dari pemeriksaan dan sidang KKEP, AKBP Achiruddin Hasibuan tidak melakukannya.

Dirangkum Tribunnews.com, berikut fakta-fakta AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dipecat dari Polri:

AKBP Achiruddin Ajukan Banding

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono, menyebut hal yang memberatkan AKBP Achiruddin Hasibuan yakni melakukan pembiaran terjadinya penganiayaan oleh anaknya.

"Harusnya dia bisa mendamaikan justru malah dia membiarkan anaknya berkelahi menganiaya korban," ujarnya.

Dudung mengungkapkan, AKBP Achiruddin Hasibuan mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat dan akan membuat memori bandingnya dalam 14 hari.

"(Hal lain) yang memberatkan karena sudah ada empat kali pelanggaran disiplin yang satu pelanggaran kode etik, nah ini yang memberatkan kami untuk melakukan PTDH terhadap Achiruddin Hasibuan," jelasnya.

Baca juga: Respon Ibunda Ken Admiral atas Pemecatan AKBP Achiruddin Hasibuan dari Polri: Seperti Mukjizat

AKBP Achiruddin Hasibuan mengatupkan tangannya usai menjalani sidang kode etik di gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/2023). (Tribun Medan/Alfiansyah)

AKBP Achiruddin Terbukti Langgar Kode Etik

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini