TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut), AKBP Achiruddin Hasibuan, menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri, Selasa (2/5/2023).
AKBP Achiruddin Hasibuan dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
AKBP Achiruddin Hasibuan disanksi pemecatan dari Polri buntut kasus pembiaran terjadinya penganiayaan oleh anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap Ken Admiral.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menyampaikan sebagai anggota Polri, ada ketentuan dan peraturan yang mengikat bagaimana berperan, berperilaku, dan bertindak.
"Sebagai seorang anggota Polri tidak sepantasnya dan tidak seharusnya membiarkan kejadian itu ada di depan matanya," ungkapnya di depan gedung Bid Propam Polda Sumut, Selasa, dilansir Tribun-Medan.com.
Menurut Panca, AKBP Achiruddin Hasibuan seharusnya menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut.
Namun, hasil dari pemeriksaan dan sidang KKEP, AKBP Achiruddin Hasibuan tidak melakukannya.
Dirangkum Tribunnews.com, berikut fakta-fakta AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dipecat dari Polri:
AKBP Achiruddin Ajukan Banding
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono, menyebut hal yang memberatkan AKBP Achiruddin Hasibuan yakni melakukan pembiaran terjadinya penganiayaan oleh anaknya.
"Harusnya dia bisa mendamaikan justru malah dia membiarkan anaknya berkelahi menganiaya korban," ujarnya.
Dudung mengungkapkan, AKBP Achiruddin Hasibuan mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat dan akan membuat memori bandingnya dalam 14 hari.
"(Hal lain) yang memberatkan karena sudah ada empat kali pelanggaran disiplin yang satu pelanggaran kode etik, nah ini yang memberatkan kami untuk melakukan PTDH terhadap Achiruddin Hasibuan," jelasnya.
Baca juga: Respon Ibunda Ken Admiral atas Pemecatan AKBP Achiruddin Hasibuan dari Polri: Seperti Mukjizat
AKBP Achiruddin Terbukti Langgar Kode Etik