AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti bersalah karena membiarkan anaknya menganiaya Ken Admiral di hadapannya.
Selain itu, AKBP Achiruddin Hasibuan memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan diduga senjata api ke korban dan rekan-rekannya.
Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, AKBP Achiruddin melanggar tiga kode etik profesi Polri pasal 5, 8, 12, 13 dari Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Dengan pertimbangan itu, AKBP Achiruddin resmi dipecat dari Polri.
"Bahwa perilaku saudara AH itu melanggar kode etik profesi Polri dengan Pasal yang dipersangkakan dan diterapkan terbukti adalah pasal 5, 8, Pasal 12, 13 juga dari Perpol Nomor 7 Tahun 2022," kata Panca, Selasa, dikutip dari Tribun-Medan.com.
Baca juga: Bernasib Sama Dengan Rafael Alun, Karir AKBP Achiruddin Hasibuan Tamat Karena Anak
AKBP Achiruddin Jadi Tersangka Penganiayaan
Selain dipecat, AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.
AKBP Achiruddin Hasibuan dikenakan pasal berlapis tentang dugaan penganiayaan Ken Admiral bersama-sama dengan Aditya Hasibuan.
"Sehingga proses hukum hari ini sudah dinaikkan proses pidananya."
"Hari ini sudah ditetapkan juga penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan melakukan pelanggaran pidana umum."
"Tetapi pasal 55, 56 dan 304 KUHP," jelas Panca, Selasa, masih dari Tribun-Medan.com.
Baca juga: Dipecat Tidak Hormat, AKBP Achiruddin Hasibuan Berharap Tetap Ada Keadilan
AKBP Achiruddin Hasibuan juga dikenakan pidana karena membiarkan penganiayaan itu terjadi di depan matanya.
"Kita tunggu saja prosesnya mungkin dalam waktu dekat pidana umum 304, 55, 56 KUHP karena keberadaannya pada saat kejadian tersebut baik turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu," terang Panca.
Senjata Api AKBP Achiruddin Ditemukan