"Kalau memang ada pelanggaran kontrak kerja dengan Agency di Riyadh diberhentikan, ya sesuai prosedur dipulangkan saja," harapnya.
Begitu juga ketika ada persoalan lain, Dendy berharap persoalan itu dapat diuraikan dengan baik dan jelas.
Sebelumnya diberitakan, Dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) diduga dipekerjakan tidak manusiawi atau bekerja di atas jam kerja oleh majikannya di Arab Saudi.
Dua pekerja Migran Indonesia itu diberangkatkan secara non prosedural asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
PMI tersebut bernama Arsi (34), warga Kampung Ceppaga, Desa Barugae, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.
Juga Andi Halimah (24), warga Jalan Anggrek, Kelurahan Pacongang, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.
Baca juga: Dubes Hermono: 80 Persen PMI Ilegal Masuk Malaysia Mengaku sebagai Wisatawan
Mereka berangkat dari Indonesia ke Arab Saudi pada Desember 2022 untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga.
Dari video yang diterima Tribun Timur, Andi Halima memperlihatkan dirinya saat muntah darah beberapa kali.
Hal ini dibenarkan Ketua SBMI Sulsel, Firman saat dikonfirmasi Tribun Timur, Rabu (3/5/2023).
"Betul, ada dua warga Pinrang yang menjadi PMI di Arab Saudi. Kami dapat laporan atau aduan dari keluarga mereka bahwa mereka bekerja di sana dengan over work dan tidak manusiawi. Sehingga minta dipulangkan," kata Firman.
Firman mengungkapkan saat ini, Arsi sudah dipulangkan. Sementara Halima masih ada di Arab Saudi.
"Arsi sudah dipulangkan ke Indonesia. Untuk Halima masih ada di Arab Saudi. Kita masih berkomunikasi dengan berbagai pihak agar segera dipulangkan," ucapnya.
Di Arab Saudi, Arsi mengalami sakit iritasi di kulit yang menyebabkan luka-luka di tangan sehingga sulit untuk bekerja serta sesak nafas bawaannya kambuh di Arab Saudi.
"Di sana dia tidak diberi obat. Meskipun sudah mengaku sakit di majikan, ia tetap disuruh untuk bekerja. Dia kerja paksa di sana," ungkapnya.