Sementara kondisi Andi Halimah diberangkatkan meskipun tidak lolos medikal check up.
Kemudian dipekerjakan di dua rumah majikan yang berlantai tiga.
"Sehari-hari, Andi Halimah ini hanya diberi roti untuk di makan oleh majikannya. Beban kerjanya tidak dikurangi juga saat bulan Ramadan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Firman menuturkan, para PMI di Sulsel khususnya Pinrang kurang mendapat informasi terkait bagaimana menjadi migran yang aman.
"Akibat kurang sosialisasinya UU No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia setiap daerah kurang optimal terkait peluang pekerjaan di luar negeri yang aman," ungkapnya.
Dia pun berharap, pemerintah dalam hal ini dinas tenaga kerja, BP2MI Sulsel kiranya bisa lebih mengoptimalkan sosialisasi itu.
"Bagaimana BP2MI sebagai lembaga negara yang diberikan tugas khusus untuk melindungi PMI kita. Di mana ketika ada laporan ini, oknum-oknum yang ada di dalamnya bisa ditindak. Karena ini sudah kita duga menjadi tindak pidana perdagangan orang. Karena diberangkatkan secara non prosedural atau ilegal," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Pekerja Asal Makassar Disekap di Kantor Agency Arab Saudi, Keluarga Harap Dipulangkan