News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Potret Remaja di Jatim Lakukan Seks Pranikah, Hamil Duluan dan Berujung Putus Sekolah

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Potret Remaja di Jatim Lakukan Seks Pranikah, Hamil Duluan dan Berujung Putus Sekolah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jawa Timur disebut oleh BKKBN menjadi provinsi dengan tingkat remaja hamil duluan tertinggi di Indonesia.

Sebut saja Ponorogo yang sempat viral lantaran banyak remajan pacaran kebablasan hingga berujung jadi pengantin.

Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur, Maria Ernawati mengatakan, angka permohonan dispensasi nikah (diska) di Provinsi Jawa Timur pada 2022 mencapai 15.212 kasus. 

Adapun tiga daerah tertinggi kasus adalah Pengadilan Agama Jember sebesar 1.388 putusan kasus, Pengadilan Agama Malang sebesar 1.384 putusan kasus dan Pengadilan Agama Kraksaan 1.141 putusan kasus.

"Ponorogo itu sebenarnya rendah bila melihat dari data PTA Surabaya dan itu fenomena gunung es. Dari 15.212 permohonan dispensasi menikah menikah di tahun diska di tahun 2022, 80 persen karena pihak perempuan sudah hamil duluan," jelas dia dikutip dari TribunJatim, Rabu (03/05/2023).

Dalam tahun 2022, angka menikah dini ada sebanyak 445 orang.

Adapun rentang anak-anak yang mengajukan nikah dini adalah dibawah usia 19 tahun.

Kebanyakan mereka hendak melahirkan sehingga harus putus sekolah.

Hal ini juga tidak terlepas dari stigma negatif dimasyarakat terkait hamil harus dinikahkan.

Kemudian di Gresik, remaja berbondong-bondong meminta dispensasi menikah, lantaran melakukan seks pranikah dan hamil duluan.

Pengadilan Agama (PA) Gresik mencatat ada ratusan remaja selama tahun 2022.

"Ada 258 permohonan anak menikah di bawah umur," ujar Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Gresik, Andik Wicaksono.

Baca juga: Setiap Tahun Ratusan Remaja Hamil Duluan di Kaltim, Angka Stunting Dikhawatirkan Meningkat

Lebih lanjut, dari 258 permohonan nikah dini tidak semuanya dikabulkan.

"Hanya 254 kasus dispensasi yang diterima karena mengandung, ini poin telat yang tidak dapat dirubah dan tidak bisa disarankan untuk menunggu usia matang," bebernya dikutip dari TribunJatim.

Selain berdampak pada banyak remaja yang putus sekolah.

Pasangan remaja yang menikah juga dihantui soal ketidaksiapan ekonomi.

Hal ini bisa memicu munculnya kekerasan dan perceraian, karena mereka belum matang, yang ada emosi.

Selanjutnya, karena perut atau Rahim perempuan belum kokoh, risiko kematian juga mengintai dimana ibu melahirkan dan dikhawatirkan terjadi komplikasi termasuk juga angka kematian bayi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini