News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Warga Sleman Jadi Korban Penipuan Modus Janjikan Bisa Kerja di BUMN, Uang Rp105 Juta Amblas

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasatreskrim Polres Kulon Progo, AKP Rakhmat Darmawan (tengah) didampingi jajarannya menunjukan barang bukti dugaan kasus penipuan bermodus pekerjaan BUMN saat rilis kasus di Polres Kulon Progo, Rabu (3/5/2023). Dalam kasus ini, polisi menangkap pria berinisial MAR warga Yogyakarta dan S warga Kulon Progo.

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNNEWS.COM, KULON PROGO - Polres Kulon Progo mengamankan  MAR (37), pria asal Kota Yogyakarta dan S (45), pria asal Wates, Kabupaten Kulon Progo karena melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan pekerjaan di PT Angkasa Pura (AP) I yang merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Korban berinisial Al (43), asal Kabupaten Sleman DIY  tertipu hingga ratusan juta rupiah.

Tersangka menawarkan kepada korban bisa membantu memasukkan seseorang untuk bekerja di AP I sebagai pekerja tetap melalui jalur khusus. 

Kasatreskrim Polres Kulon Progo , AKP Rakhmat Darmawan mengatakan, kejadian tindak pidana kriminal terjadi pada 3 Maret 2021 lalu. 

Dengan membayar uang sejumlah Rp 105 juta yang akan langsung bekerja pada Oktober 2021. 

Karena tergiur korban kemudian melakukan pembayaran namun sampai waktu yang dijanjikan, korban tidak kunjung bekerja di perusahaan BUMN di bidang transportasi udara tersebut. 

Baca juga: Tak Terima Didahului, Pengemudi Mobilio Todongkan Airsoft Gun ke Arah Sopir Truk di Kulon Progo

Hingga 8 Mei 2022, tersangka berjanji akan mengembalikan uang senilai Rp 105 juta namun nyatanya, uang milik korban tidak kunjung dikembalikan. 

"Karena merasa ditipu, korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Kulon Progo ," kata Rakhmat, Rabu (3/5/2023). 

Berdasarkan laporan tersebut, tim resmob bersama anggota unit II Satreskrim Polres Kulon Progo melakukan penyelidikan.

Pada 24 April 2023, polisi menangkap tersangka S di sebuah hotel di Yogyakarta.

Tersangka MAR ditangkap di rumah istrinya di Panembahan Senopati Yogyakarta pada 27 April 2023.

Selanjutnya, mereka menjalani penahanan di rutan Polres Kulon Progo. 

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti meliputi empat lembar laporan transaksi bank dan satu bundel bukti tangkapan layar WhatsApp. 

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 378 atau pasal 372 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara. 

Tersangka MAR mengaku baru sekali melakukan kasus penipuan . 

Kejadian bermula ketika dirinya dikenalkan oleh rekannya S kepada seseorang di Jakarta yang mengaku bisa memasukkan sebagai pegawai AP I. 

Seseorang itu disebut-sebut oleh tersangka MAR bekerja di kantor kementerian. 

Baca juga: Inggris Gunakan Strategi Baru Hadapi Praktik Penipuan untuk LIndungi Kepentingan Publik

"Jadi dengan (teman di Jakarta) dikenalkan oleh tersangka S. Dia bekerja di Menpan RB. Kemudian saya pertemukan (korban) dengan teman di Jakarta. Mereka yang rembukan sendiri di Jakarta," katanya. 

Dikatakan MAR, korban Al mentransfer uang sebesar Rp 105 juta kepadanya dalam sekali transfer. 

"Uangnya ditransfer (korban) sekali ke saya. Kemudian saya transfer ke nomor rekening yang di (teman) Jakarta semuanya," ucapnya. 

Tersangka yang bekerja sebagai wiraswasta itu mendapatkan uang sebesar Rp 10 juta.

Sedangkan, uangnya habis untuk biaya operasional ke Jakarta. ( Tribunjogja.com ) 

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Modus Janjikan Pekerjaan di Angkasa Pura I, 2 Pria Asal Yogya dan Kulon Progo Ditangkap Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini