News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Yasonna Minta Menteri HAM Pigai Libatkan BUMN dalam Penyelesaian Non-yudisial Kasus HAM Berat

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi XIII DPR RI fraksi PDIP, Yasonna Laoly, di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (31/10/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI fraksi PDIP, Yasonna Laoly, meminta Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, untuk melibatkan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Anggarannya tidak perlu hanya dari  kementerian hukum dan HAM, BUMN dilibatkan," kata Yasonna, saat menggelar rapat kerja dengan Menteri HAM di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Yasonna meminta Pigai melibatkan kementerian lintas sektoral untuk menyelesaikannya.

"Kementerian pendidikan dilibatkan untuk keperluan pendidikan bagi keluarga korban perumahan, menteri perumahan soal bantuan perumahan bagaimana koordinasi sinergitas antarlembaga dan antarkementerian lembaga bisa digunakan," ujarnya.

Dia mencotohkan pendekatan yang dilakukan dirinya ketika menjadi Menkumham dalam penyelesaian kasus Talangsari.

"Model penyelesaian Talangsari kita lakukan dalam pendekatan non-yudisial diberikan pendidikan, bahkan ada waktu itu PNS yang sudah dipecat karena dituduh kita pulihkan kembali hak-hak yang diberikan," jelasnya.

Yasonna meminta Pigai harus memiliki metode pendekatan khusus untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Nah, pendekatan-pendekatan apa yang akan dilakukan oleh saudara menteri dan timnya tentang penyelesaian non-yudisial pelanggaran 13 pelanggaran HAM tersebut," ucap Yasonna.

Dia juga mengingatkan agar Pigai tak berbeda pendapat dengan Menko Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Yasonna mengatakan, Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Ini nanti barangkali jangan sampai berbeda pendapat dengan Pak Menko Hukum Pak Yusril," jelasnya.

Apalagi, kata dia, Yusril sempat menyebut tragedi 1998 tidak masuk ke dalam kategori pelanggaran HAM berat.

Baca juga: Yasonna Minta Pigai dan Yusril Tak Berbeda Pendapat soal Kasus HAM Berat 

"Karena ada statement beliau (Yusril) juga kemarin, antara bapak dengan beliau harus duduk bersama dulu supaya ada kesepakatan," ujar Yasonna.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini