TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum anggota kepolisian Polres Batu Bara, Sumatera Utara diamankan pihak berwajib.
Oknum polisi bernama Bripka B tersebut diamankan di sebuah hotel saat sedang konsumsi narkoba jenis sabu.
Tak sendiri, Bripka B diamankan bersama temannya berinisial CH.
Ternyata penangkapan Bripka B tersebut berdasarkan campur tangan istrinya.
Bermula ketika sang istri dan Bripka B yang terlibat perselisihan rumah tangga.
Briptu B pun mengajak temannya, CH, untuk nyabu di kamar hotel di kawasan Perdagangan, Kabupaten Simalungun.
Baca juga: DPR Desak Pemerintah Cabut Pasal Tembakau Kategori Narkoba di RUU Kesehatan
Sang istri yang mengetahui informasi itu kemudian melapor ke atasan Briptu B.
Lalu, Seksi Propam Polres Batubara bergerak melakukan penangkapan.
Belum diketahui pasti, dari mana Briptu B mendapatkan sabu.
Apakah dia memperoleh sabu dari bandar dan pengedar yang ia bekingi, atau dari CH, temannya.
Menurut Kasi Propam Polres Batubara, AKP Ruslan Tambunan, penangkapan terhadap oknum polisi itu berlangsung pada Kamis (4/5/2023).
"Selain barang bukti alat isap (bong), ditemukan juga pil ekstasi," kata Ruslan, Sabtu (6/5/2023).
Baca juga: Pekan Depan, Irjen Teddy Minahasa Dkk Divonis Kasus Narkoba
Ruslan mengatakan, untuk saat ini penanganan kasus narkobanya tengah ditangani petugas Sat Res Narkoba.
Karena lokasi penangkapan ada di wilayah hukum Kabupaten Simalungun, maka tindak pidana narkobanya ditangani Polres Simalungun.
Sementara pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplinnya, akan ditangani Polres Batubara.
Lantaran sudah mencoreng nama baik kepolisian, oknum polisi yang doyan nyabu ini terancam mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Nyabu di Hotel, Briptu B, Anggota Polres Batubara Ternyata Dilaporkan Istri Sendiri