TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal video syur yang beredar di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Diketahui, video syur berdurasi 2 menit telah beredar dan sempat jadi bahan perbincangan masyarakat.
Ternyata video tersebut dibuat tahun 2022 oleh sepasang kekasih.
Namun, video syur tersebut disebarkan oleh pria pemeran dalam video tersebut.
Pihak kepolisian pun langsung mendalami kasus video tersebut dan telah menetapkan RH sebagai tersangka.
RH sendiri merupakan orang pertama yang menyebarkan video syur tersebut.
Baca juga: 6 Fakta Video Syur Kasir Minimarket di Kendari: Direkam Bersama Calon Suami hingga Kini Minta Maaf
"Setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup pelaku penyebaran video viral berinisial RH ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Selasa (9/5/2023).
Berdasarkan penyelidikan polisi, pelaku membenarkan telah menyebarkan video aksi tak senonoh tersebut kepada tiga orang temannya.
Di mana, video aksi tak senonoh didapatkan tersangka dari handphone milik pemeran video yang sudah dibelinya.
Ia melakukan aksinya itu karena diduga kesal tak diberi uang oleh AA yang merupakan pemeran dalam video viral tersebut.
"Jadi pelaku jengkel karena korban tidak memberikan dana sesuai permintaan pelaku," tutur AKP Fitrayadi.
Karena perbuatannya sendiri, RH diancam dengan Pasal 45 Ayat (1 ) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Iya, ancaman kurungan 6 tahun atau denda Rp1 miliar," tutupnya.
Baca juga: Update Kasus Perselingkuhan Oknum Polisi di Kendari, Suami NH Laporkan Istri dan Bripka DM
Alasan RH Sebarkan Video Syur
Berdasarkan penyelidikan polisi pelaku penyebaran yang berinisal RH melakukan aksinya itu karena diduga kesal tak diberi uang oleh AA yang merupakan pemeran wanita dalam video viral tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Kota Kendari, AKP Fitrayadi usai melakukan penangkapan kepada terduga pelaku penyebar video viral.
"Pelaku jengkel karena korban tidak memberikan dana sesuai permintaan pelaku," tutur AKP Fitrayadi kepada TribunnewsSultra.com, Selasa (9/5/2023).
Sebelum menyebar video tersebut, diketahui RH sendiri diduga melakukan pemerasan kepada pemeran video tersebut.
Ia mengancam akan menyebarkan video tersebut apabila tidak dikirimkan uang sebagaimana yang ia minta.
Berdasarkan keterangan pemeran wanita dalam video viral, dirinya sempat diperas oleh orang tak kenal melalui direct message atau DM Instagram.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh AA saat ditemui di Mapolresta Kota Kendari.
Kata A dirinya pernah dichat melalui Instagram oleh seorang tak dikenal.
"Dia minta uang untuk perbaiki motornya," ujarnya.
Kata A dirinya sempat meminta saran dari pasangannya dalam video tersebut hanya saja pasangannya meyakinkan kalau video tersebut tidak akan tersebar.
"Satanya pasanganku soal itu, katanya tidak akan disebar," ujarnya
Hanya saja berselang bulan tiba tiba ia melihat kalau video tak senonohnya tersebut tersebar dan viral di media sosial.
Ia pun langsung melaporkan kejadian tersebut di Polresta Kota Kendari karena merasa telah dirugikan.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Penyebar Video Viral 2 Menit 27 Detik di Kendari Ditetapkan Tersangka, Diancam 6 Tahun Penjara dan Kesal Tak Diberi Uang Jadi Alasan Pria di Kendari Sebar Video Viral Karyawati Minimarket Puuwatu