"Saat itu saya masih komunikasi dengan dia, ternyata dia meng-upload (status WA), namun disembunyikan dari saya," lanjutnya.
Status WhatsApp yang dituliskan korban yakni 'INFO AGUNG CAH JEBRES WONG RUWET IKI' (info Agung orang Jebres yang bermasalah).
Melihat status tersebut, Agung mengajak dua temannya untuk memukuli korban.
Para tersangka juga telah mencari tempat yang sepi dan menyiapkan tongkat dan karung.
Baca juga: Pemuda Simo Boyolali Ditemukan dalam Kondisi Tak Bernyawa, Mengapung di Sungai Bengawan Solo
Setelah korban dihajar hingga meninggal, jasadnya dimasukkan ke dalam karung yang berisi tiga buah paving.
Hal itu dilakukan agar jasad korban dapat tenggelam ke dasar sungai Bengawan Solo.
Lokasi pembuangan jasad korban berada di Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
Pada Kamis (4/5/2023), muncul berita penemuan jasad korban di sungai Bengawan Solo.
Tersangka Agung langsung melarikan diri ke Ponorogo malam harinya.
Ketiga tersangka dapat dijerat pasal 340 dan 338 KUHP dengan tuntuntan maksimal hukum mati.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Mardon Widianto)