TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menetapkan Husen sebagai tersangka utama kasus pembunuhan disertai mutilasi di Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Husen telah ditangkap pada Selasa (9/5/2023) malam dan kini telah ditahan di kantor Polrestabes Semarang.
Kapolrestabes Semarang Kombes, Irwan Anwar mengatakan ada kemungkinan tersangka bertambah.
Menurut Irwan, seorang pemilik angkringan yang berjualan di dekat lokasi pembunuhan dapat jadi tersangka karena mengetahui korban telah dibunuh.
Baca juga: Pengakuan Husen Pelaku Mutilasi Bos Galon Semarang: Beli Makan, Rokok, hingga Sewa PSK usai Membunuh
Pemilik angkringan tersebut bernama Imam dan kini statusnya masih saksi.
Imam dapat dijerat dengan pasal mengetahui peristiwa tindak pidana tapi tidak melapor.
"Sementara tersangka utama masih Husen, Imam pedagang angkringan masih kita periksa tapi ada kemungkinan menjadi tersangka," ujarnya, Rabu (10/5/2023), dikutip dari TribunJateng.com.
Berdasarkan keterangan Husen, setelah melakukan pembunuhan Husen sempat mampir ke angkringan milik Imam.
Husen sempat memberitahu ke Imam jika ia telah membunuh bosnya yang bernama Irwan Hutagalung (53) pada Jumat (5/5/2023) dini hari.
Mendengar ucapan Husen, Imam ikut senang dan tidak melaporkan kasus ini ke petugas kepolisian.
Baca juga: Husen Masih Bisa Tersenyum Usai Bunuh dan Mutilasi Irwan Hutagalung: Saya Puas
Husen Tidak Menyesal
Dalam konferensi pers yang digelar di Polrestabes Semarang pada Rabu (10/5/2023), Husen mengaku tidak menyesal telah membunuh dan memutilasi bosnya.
Husen melakukan pembunuhan karena kesal sering dimarahi dan dipukul oleh pelaku.
Ia melakukan mutilasi dengan alasan ingin balas dendam terhadap perbuatan bosnya yang semena-mena.