News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

Viral Video Oknum Jaksa Kabupaten Batubara Peras Tersangka Narkoba Rp80 Juta, Awal Minta Rp100 Juta

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

EK, oknum jaksa dari Kejari Batubara, Sumatera Utara yang melakukan pemerasan terhadap tersangka kasus narkoba. Ia meminta uang sebesar Rp80 juta agar tersangka dipermudah dalam kasus yang dialaminya.

TRIBUNNEWS.COM - Viral sebuah rekaman video yang memperlihatkan oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batubara, Sumatra Utara berinisial EK diduga melakukan pemerasan terhadap tersangka kasus narkoba.

Dalam video yang ditayangkan di YouTube Tribun Medan TV, suara wanita yang merupakan keluarga dari tersangka kasus narkoba diminta uang sebesar Rp5 juta untuk keempat kalinya.

"Pertama kan ibu minta 20 (juta rupiah) kan, selanjutkan tambah Rp5 juta lagi, tambah Rp5 juta lagi, jadi 30 (juta rupiah)," ujarnya dalam video tersebut.

Kemudian, video pun berlanjut ketika EK menerima segepok uang pecahan Rp100 ribu dari keluarga tersangka dan ditaruh di atas meja kerja oknum jaksa tersebut.

Namun pada saat yang bersamaan, oknum jaksa tersebut tidak menyadari tengah direkam oleh perwakilan keluarga tersangka.

Baca juga: Disebut Lakukan Pemerasan Soal Ganti Rugi, Keluarga Korban Kecelakaan Anak Ira Riswana Bereaksi

Adapun maksud pemberian uang kepada oknum jaksa itu terkait kelanjutan perkara yang uangnya sudah disetorkan tersebut.

Kronologi Pemerasan, Oknum Jaksa Sempat Minta Rp100 Juta, Ditawar Rp80 Juta

EK, oknum jaksa dari Kejari Batubara, Sumatera Utara yang melakukan pemerasan terhadap tersangka kasus narkoba. Ia meminta uang sebesar Rp80 juta agar tersangka dipermudah dalam kasus yang dialaminya.

Terpisah, kuasa hukum tersangka narkoba, Tomy Faisal Pane membeberkan kronologi terkait pemerasan yang dialami kliennya.

Awalnya, pemerasan terhadap oknum jaksa itu terjadi ketika ditangkapnya dua tersangka dugaan kasus narkotika berinisial MRR (25) oleh personel Satnarkoba Porles Batubara.

Lalu ibu tersangka yaitu S (57) meminta pertolongan ke tetanggannya yang merupakan polisi terkait kasus yang menjerat anaknya tersebut.

Kemudian, kata Pane, S diarahkan oleh FZ untuk bertemu dengan EK.

"Karena ibu itu orang awam. Tidak mengerti jadi menanyakan kepada tetangga ibu yang merupakan oknum polisi berpangkat Aiptu berinisial FZ dan mempertemukan dengan jaksa EK," kata Pane masih dikutip dari YouTube Tribun Medan TV.

Baca juga: VIDEO Syur Berdurasi 2 Menit 27 Detik Gegerkan Kendari, Ini Sosok Pemeran dan Ada Motif Pemerasan

Pane mengatakan pertemuan tersebut menjadi awal pemerasan oleh EK terhadap S.

Tak hanya EK, FZ pun ikut memeras S dengan meminta Rp8 juta.

Sedangkan EK, awalnya, meminta S agar disediakan uang Rp100 juta.

"Masing-masing nih, si oknum polisinya memeras Rp8 juta awalnya Rp10 juta. Nah, oknum jaksanya awalnya Rp100 juta, jadinya Rp80 juta tapi bisa dicicil," tuturnya.

Namun, ketika S baru membayar Rp35 juta kepada EK, Pane mengatakan oknum jaksa tersebut tertangkap basah melalui rekaman video.

Setelah itu, Pane mengatakan FZ telah dilaporkan ke Divisi Propam Polda Sumut.

Sedangkan, EK telah dilaporkan ke Divisi Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

Tersangka Dianggap Pengedar jika Oknum Jaksa dan Polisi Tidak Diberi Uang

Pane menjelaskan maksud pemberian uang kepada FZ dan EK oleh S lantaran tersangka yang ditangkap akan dianggap pengedar narkoba.

Padahal, sambungnya, tersangka saat ditangkap sebagai pemakai.

"Yang jelas kalau uang tidak ada, si anak (ditetapkan) sebagai pengedar. Padahal si anak itu hanya pemakai, korban," tuturnya.

Di sisi lain, ketika tersangka ditangkap, tidak ditemukan barang bukti narkoba.

Selain itu, Pane mengatakan, polisi juga menangkap pembeli narkoba atas nama Agung dari MRR.

Baca juga: Kompolnas Laporkan Kasus Pemerasan Richard Mille ke Kapolri, Kuasa Hukum Korban Minta Usut Tuntas

Serta adanya timbangan serta sejumlah uang yang turut diamankan polisi.

Namun, kata Pane, kedua hal tersebut tidak terbukti.

"Yang kita terima dari pengakuan klien kita, dibilang ada pembeli namanya Agung. Agung-nya sendiri pun tidak ada. Kan siluman. Jadi kita bingung ini, dari mana jalannya pengedarnya?"

"Di situ juga waktu ditangkap, uang tidak ada didapatkan apapun. Apalagi timbangan. Dari mana jalannya sendiri," ujarnya.

Baca juga: Bripka Madih Tertawa Disebut Minta Maaf ke Penyidik soal Pemerasan yang Tak Terbukti

Pane pun mengungkapkan barang bukti narkoba tersebut justru ditemukan di saku rekan MRR.

Sedangkan saat tubuh MRR diperiksa, tidak ditemukan adanya narkoba.

Lebih lanjut, Pane mengungkapkan pemerasan terhadap orang tua kliennya tersebut terkait permainan pasal yang dijatuhkan kepada tersangka.

"Ya (terkait permainan pasal terhadap tersangka)," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Tribun Medan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini