News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon PNS Pangandaran Mundur

Update Kasus Pungli, Perintah Ridwan Kamil hingga Bupati Pangandaran Minta Maaf

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Husein Ali Rafsanjani, Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kabupaten Pangandaran yang mengaku diintimidasi setelah melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) saat pelatihan dasar (Latsar) calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2020, telah bertemu dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

"Kalau tawaran saya tetap di sini, tawaran pak Gubernur tetap di Bandung. Ya, silahkan pertimbangkan," ucap Jeje.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata bertemu Husein Ali Rafsanjani di Pendopo Pangandaran, Kamis (11/5/2023). Bupati ingin mendengar dari hati ke hati setelah viralnya kasus Husein, guru muda yang mengundurkan diri jadi PNS gara-gara adanya dugaan pungli, intimidasi dan beberapa bulan gaji tidak dibayarkan . (Tribun Jabar/Padna)

Baca juga: Profil Jeje Wiradinata, Bupati Pangandaran yang Pertahankan Status ASN Husein sang Guru Viral

Bertemu Ridwan Kamil

Husein juga sudah bertemu dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Kang Emil juga sudah mendengarkan penjelasan dari dua belah pihak, Husein dan Pemkab Bandung.

Ia juga sudah menerima laporan dari BPSDM Pangandaran.

Menanggapi kasus yang dialami Husein ini, pihaknya pun memerintahkan Inspektoran dan Saber Pungli Jabar untuk berangkat ke Pangandaran.

"Saya sudah tugaskan Inspektorat dan Saber Pungli Jabar untuk datang ke Pangandaran guna melakukan verifikasi dan klarifikasi. Namun, hasilnya belum tahu. Nanti jika sudah ada hasil pasti akan disampaikan ke publik," ujarnya, Kamis (11/5/2023).

Baca juga: Fakta Penonaktifan Kepala BKPSDM Pangandaran, Buntut Kasus Pungli Dilaporkan Guru Muda ASN Husein

Kang Emil juga telah meromendasikan untuk menonaktifkan Kepala BPSDM Pangandaran sementara selama masa pemerksaan.

"Jika terbukti maka ada jalur-jalur yang sesuai aturan perundangan yang mesti ditempuh, tapi jika tak terbukti (pelanggaran) maka akan direkonsiliasi dengan solusi-solusi. Nah, solusinya tergantung yang bisa memberikan kenyamanan pada semua pihak," ucapnya.

Kang Emil pun mengatakan, bisa saja Husein pindah ke level provinsi yang kewenangannya ada pada gubernur.

Namun, proses yang ditempuh cukup panjang.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunJabar.id, Padna/Muhammad Nandri Prilatama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini