Briptu MK Tersangka
Sementara itu Briptu MK, anggota polisi yang menembak seorang warga Gunungkidul bernama Aldi Aprianto (20), ditetapkan sebagai tersangka.
Briptu MK dijadikan tersangka setelah menembak Aldi Aprianto saat terjadi kericuhan di sebuah acara kampung di Pedukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Girisubo, Gunungkidul, Minggu (14/5/2023).
"Adapun proses penyidikan yang saat ini sedang dilakukan bahwasanya penyidik Polda DIY menetapkan satu orang sebagai tersangka bernama Briptu MK pekerjaan Polri," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putera kepada wartawan, Senin (15/5/2023) malam.
Briptu MK ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Terhadap perbuatan tersangka saat ini dipersangkakan dengan pasal 359 KHUP yaitu karena kesalahannya atau kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia," jelas Kombes Nuredy Irwansyah Putera. (hda)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polda DIY Periksa Kapolsek Girisubo Gunungkidul Terkait Insiden Tertembaknya Warga oleh Polisi