Laporan Wartawan Tribun Timur Erlan Saputra
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Komisioner Bawaslu Sulsel, Andarias Duma mengatakan, enam daerah di Provinsi Sulawesi Selatan berpotensi sengketa pada tahapan pendaftaran Pileg 2024.
Keenam daerah itu adalah Soppeng, Takalar, Bone, Gowa, Makassar dan Tana Toraja.
Hasil itu diperoleh dari pengawasan dan monitoring 24 Bawaslu kabupaten/kota pada tahapan pendaftaran administrasi bakal Caleg DPRD Sulsel dan DPD RI.
Sengketa memungkinkan atas dasar keluarnya putusan KPU untuk dua partai yakni Partai Garuda dan Partai Buruh seperti gugatan Partai Garuda Soppeng, Takalar, Bone, Gowa, dan Kota Makassar.
Kemudian, Partai Buruh Gowa, dan Partai Buruh Bone.
Dikatakan Andarias Duma, PIC tim fasilitasi pengawasan pencalonan untuk tingkatan bakal calon provinsi tidak ada kendala teknis dan pelanggaran.
Baca juga: Banjir Bandang Terjang Kecamatan Bua Kabupaten Luwu Sulsel, Seorang Warga Dilaporkan Hilang
"Informasi tambahan ada di Luwu Timur, Partai Ummat tidak melakukan registrasi pendaftaran hingga batas akhir pukul 23.55 Wita 14, Mei lalu," kata mantan Ketua Bawaslu Toraja Utara.
Untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran prosedural dalam verifikasi administrasi dan potensi sengketa, Bawaslu Sulsel memaksimalkan pusat pelayanan informasi Hukum di 24 Bawaslu kabupaten/kota.
Sementara, tahapan pendaftaran administrasi bakal caleg DPRD Sulsel dan DPD RI telah rampung.
Dua hari sebelumnya, ada 17 partai politik sudah menyelesaikan proses pendaftaran melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Sementara, Partai Garuda dinyatakan mengalami kendala.
Dalam hal ini, Partai Hanura Sulsel belum final unggah data ke Silon.
Sehingga, KPU Sulsel memberikan kesempatan untuk mengunggah data 2x24 jam daftar bacaleg di Silon berdasarkan Surat Edaran 475 KPU RI.