Laporan Wartawan Tribun Timur Erlan Saputra
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Komisioner Bawaslu Sulsel, Andarias Duma mengatakan, enam daerah di Provinsi Sulawesi Selatan berpotensi sengketa pada tahapan pendaftaran Pileg 2024.
Keenam daerah itu adalah Soppeng, Takalar, Bone, Gowa, Makassar dan Tana Toraja.
Hasil itu diperoleh dari pengawasan dan monitoring 24 Bawaslu kabupaten/kota pada tahapan pendaftaran administrasi bakal Caleg DPRD Sulsel dan DPD RI.
Sengketa memungkinkan atas dasar keluarnya putusan KPU untuk dua partai yakni Partai Garuda dan Partai Buruh seperti gugatan Partai Garuda Soppeng, Takalar, Bone, Gowa, dan Kota Makassar.
Kemudian, Partai Buruh Gowa, dan Partai Buruh Bone.
Dikatakan Andarias Duma, PIC tim fasilitasi pengawasan pencalonan untuk tingkatan bakal calon provinsi tidak ada kendala teknis dan pelanggaran.
Baca juga: Banjir Bandang Terjang Kecamatan Bua Kabupaten Luwu Sulsel, Seorang Warga Dilaporkan Hilang
"Informasi tambahan ada di Luwu Timur, Partai Ummat tidak melakukan registrasi pendaftaran hingga batas akhir pukul 23.55 Wita 14, Mei lalu," kata mantan Ketua Bawaslu Toraja Utara.
Untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran prosedural dalam verifikasi administrasi dan potensi sengketa, Bawaslu Sulsel memaksimalkan pusat pelayanan informasi Hukum di 24 Bawaslu kabupaten/kota.
Sementara, tahapan pendaftaran administrasi bakal caleg DPRD Sulsel dan DPD RI telah rampung.
Dua hari sebelumnya, ada 17 partai politik sudah menyelesaikan proses pendaftaran melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Sementara, Partai Garuda dinyatakan mengalami kendala.
Dalam hal ini, Partai Hanura Sulsel belum final unggah data ke Silon.
Sehingga, KPU Sulsel memberikan kesempatan untuk mengunggah data 2x24 jam daftar bacaleg di Silon berdasarkan Surat Edaran 475 KPU RI.
KPU Sulsel telah melakukan tahapan finalisasi dari data bakal calon Partai Gelora, Selasa (16/5/2023) pukul 13.15 Wita.
Hasilnya, berkas pengajuan lengkap dan diterima oleh KPU Sulsel.
Tidak hanya itu, di Kabupaten Tana Toraja ada sebanyak 3 partai politik juga mengalami masalah yang sama.
Yakni Partai Gelora, Partai Garuda dan PKN, sehingga diberikan waktu kelengkapan administrasi unggah data di Silon 2x24 jam.
Ketiganya telah menyelesaikan unggahan di Silon dan dinyatakan lengkap sehingga dapat diterima oleh KPU Tana Toraja.
Sebelumnya, ketiga partai tersebut telah melakukan registrasi pendaftaran sebelum pukul 23.55, 14 mei kemarin.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Soppeng, Takalar, Bone, Gowa, Makassar, Tana Toraja Rawan Sengketa Pemilu 2024