News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Pelaku Penipuan Puluhan Jemaah Umrah asal Majalengka Diringkus, Jadi Buronan 3 Bulan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi borgol- Dua pelaku yang merupakan agen travel umrah bodong yang bikin puluhan jemaah hingga telantar di hotel wilayah Tangerang atau dekat Bandara Soekarno Hatta berhasil diamankan

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA - Dua pelaku yang merupakan agen travel umrah bodong yang bikin puluhan jemaah hingga telantar di hotel wilayah Tangerang atau dekat Bandara Soekarno Hatta berhasil diamankan.

Tersangka ES dan F ditangkap di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti (barbuk) aksi kriminal itu yakni 36 lembar penyerahan uang tanda terima, 19 lembar rekening koran, satu bundel company profil PT IAW, satu lembar surat kesepakatan pemberangkatan umrah, 41 koper berisi perlengkapan umrah, satu unit kendaraan mobil Camry, dan satu unit Toyota Yaris.

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto didampingi Kasat Reskrim AKP Febri Samosir mengatakan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Majalengka.

"Selain ES dan F, polisi juga menangkap tersangka lain, yakni KS dan HB," kata Febri saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (16/5/2023).

Baca juga: Viral Wanita di Majalengka Anggap Boneka Sebagai Anak, Tinggal di Rumah Sendiri Tanpa Listrik

Adapun, KS dan HB berperan membantu ES yang merupakan pelaku utama dalam aksi penipuan tersebut.

Disinggung apakah pelaku benar karyawan dari PT IAW, Kapolres memastikan mereka hanya mencatut.

"Perusahaannya ada. Tersangka ini mengaku bahwa dia provider atau kaki tangan dari PT tersebut, hanya mengaku. Padahal tidak, bukan karyawan PT (IAW)," ucapnya.

 Para pelaku sendiri dijerat dengan pasal yang berbeda.

ES dan F dijerat pasal 124 jo pasal 117 Nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dengan ancaman hukuman selama-lamanya 8 tahun penjara.

"KS dan HB dijerat pasal 480 KUHPidana, selama-lamanya 4 tahun penjara," jelas dia.

Polres Majalengka Polda Jabar akhirnya menangkap pelaku yang merupakan agen bodong travel umrah puluhan jemaah hingga terlantar di hotel wilayah Tangerang atau dekat Bandara Soekarno Hatta. (Tribun Cirebon/ Eki Yulianto)

Pada bulan Februari 2023 lalu, polisi juga telah mengungkap kronologi peristiwa penipuan tersebut.

Diketahuinya kronologi peristiwa tersebut setelah para korban secara bersama-sama melapor apa yang telah alaminya pada Selasa (7/2/2023).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini