TRIBUNNEWS.COM - Setelah kejadian tertembaknya Aldi Apriyanto, warga Nglindur, Girisubo, Gunung Kidul, Yogyakarta, Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumanteri menyampaikan permohonan maaf.
Aldi Apriyanto menjadi korban meninggal dunia akibat tertembak senapan api salah satu anggota kepolisian bernama Briptu MK.
Atas insiden tersebut, Edy menyampaikan permintaan maafnya.
"Saya AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K. selaku Kapolres Gunungkidul, perkenankan saya pada kesempatan ini, menyampaikan permohonan maaf dan turut berbela sungkawa yang sedalam dalamnya atas meninggalnya Saudara kita Aldi Apriyanto," kata Edy.
Ia juga berjanji, pihak kepolisian akan mengusut tuntas kasus yang menimpa Aldi tersebut.
Selain itu, Edy juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan jangan mudah terkena provokasi.
Baca juga: Fakta Warga Gunungkidul Tewas Ditembak Polisi: Pelaku Ternyata Berstatus Demosi hingga Kronologi
"Kami Polri akan profesional dan menuntaskan kasus tersebut, serta mengajak kepada seluruh warga masyarakat untuk tenang dan tidak mudah terprovokaksi, karena kasus tersebut telah ditangani dan didalami oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY dan Bid Propam Polda DIY," kata Edy.
Pihaknya juga meminta masyarakat untuk menjaga situasi agar tetap aman dan kondusif.
Briptu MK Jadi Tersangka
Diwartakan sebelumnya, Briptu MK telah ditetapkan jadi tersangka oleh Polda DIY.
Briptu MK merupakan anggota Polsek Girisubo.
"Penyidik Polda DIY telah menetapkan satu orang tersangka bernama Briptu MK anggota Polsek Girisubo, Gunungkidul," kata Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, saat jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (15/5/2023).
Briptu MK terancam dijerat Pasal 359 UU KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.
Berstatus Demosi