News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Warga Tertembak Senjata Anggota, Ini Permintaan Maaf Kapolres Gunungkidul, Janji Tuntaskan Kasus

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri (kanan) saat mengunjungi rumah duka korban penembakan di Pedukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Girisubo, Senin (15/05/2023). - Setelah kejadian tertembaknya Aldi Apriyanto, Gunungkidul, Yogyakarta, Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumanteri minta maaf

Ternyata, saat ini Briptu MK dalam masa pengawasan karena berstatus demosi.

Hal tersebut disampaikan Kabid Propam Polda DIY, Hariyanto.

"Dia (Briptu MK) bertugas di Girisubo ini sedang menjalani proses pengawasan, yaitu proses demosi,"

"Proses demosi ini harusnya berakhir tanggal 5 September 2026, jadi belum setahun di Girisubo," katanya, saat jumpa pers, Senin (15/5/2023) malam.

Jajaran kepolisian menggelar jumpa pers kasus warga tertimbak senjata polisi di Gunungkidul, Senin (15/5/2023). (TRIBUNJOGJA.COM/MIFTAHUL HUDA)

Baca juga: Sosok Briptu MK, Anggota Polsek Girisubo yang Jadi Tersangka Penembakan Warga di Gunungkidul

Hariyanto mengatakan, Briptu MK semula bertugas di Ditreskrimsus Polda DIY.

Karena melanggar kode etik, Briptu MK pun ditempatkan di Unit Sabhara Polsek Girisubo.

"Ada pelanggaran, kemudian diputuskan, demosi ke Polres Gunungkidul, ditempatkan di Girisubo. Pelanggarannya kode etik," jelas Hariyanto.

Briptu MK pun kini diduga melanggar Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, atas kasus penembakan Aldi tersebut.

Selain sanksi pidana, Briptu MK berpotensi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) sebagai anggota Polri.

(Tribunnews.com, Renald)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini