Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNNEWS.COM - Dugaan kasus rudapaksa dialami seorang wanita di Sukoharjo, Jawa Tengah saat masih SMP atau tahun 2016.
Korban yang berinisial G (21) dirudapaksa ayah kandungnya sendiri, S (58) hingga hamil.
Akibat perbuatan pelaku, korban harus membesarkan bayi saat masih sekolah dan kini masih mengalami trauma.
Pelaku awalnya memberi iming-iming kepada korban.
Dia mengajak korban untuk membeli baju baru berjanji untuk membelikan pakaian kepada korban.
Baca juga: ABG Usia 14 Tahun di Bangka Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri, Korban Diancam Disantet
"Setelah membeli baju, klien saya tersebut diajaklah di salah satu hotel," terang kuasa hukum korban, Badrus Zaman kepada TribunSolo.com, Rabu (17/5/2023).
Pelaku juga memberikan minuman kepada korban saat sudah berada di hotel.
Minuman itu diduga membuat korban tidak bisa melawan dan tidak berdaya.
"Dan di situlah terjadi dugaan persetubuhan anak di bawah umur," tambahnya.
Perbuatan bejat pelaku tidak hanya sampai di situ.
Dia tega menyetubuhi anak kandungnya lagi.
Termasuk saat korban meminta uang saku kepadanya.
Perbuatan bejat pelaku kemudian berujung korban berbadan dua pada tahun 2017.
Baca juga: Polisi Ungkap Dua Kasus Rudapaksa Terhadap Anak di Bawah Umur yang Dilakukan Ayah Tiri dan Pedagang
Korban awalnya tidak menahu mengalami gejala tersebut mengingat usianya yang masih di bawah umur.
Korban baru tahu bila sudah hamil pada Maret 2017.
Di mana saat itu, kandungan korban telah berusia 3 bulan.
Pada saat Agustus 2017 di usia delapan bulan kandungan, ia melahirkan seorang bayi laki-laki.
"Saat itu, tidak ada yang tahu korban mengandung hingga korban bisa lulus SMP," tandasnya.
Korban pun merawat bayi tersebut setelah melahirkan.
Dia masih berada dalam satu atap yang sama dengan pelaku.
Korban saat itu masih melanjutkan jenjang kuliahnya ke SMK.
Dari informasi yang diterima TribunSolo.com, pelaku dugaan tindak pencabulan masih dialami korban pasca melahirkan.
Baca juga: Ayah Tiri Cabuli Anak Bertahun-tahun, Korban Diancam Dibunuh Jika Melapor
Korban kemudian baru bisa lepas setelah lulus dari SMK.
Itu terjadi setelah korban melarikan diri dari rumah.
Korban kemudian nikah sirih dengan suaminya sekarang.
Suami itu sempat tidak mendapat restu dari pelaku.
Namun, korban kekeh menikah dengan suaminya.
Korban dan suaminya kini merawat bersama-sama bayi yang dilahirkan pada tahun 2017.
Korban baru memberanikan diri untuk membuat laporan ke kepolisian tahun 2021.
Namun, laporan tersebut belum ada kejelasan hingga 2023.
Termasuk status dari pelaku.
Baca juga: Sempat Dikabarkan Diculik, 2 Anak di Garut Jawa Barat Ternyata Dibawa Ayah Tiri
Padahal korban sudah berganti kuasa hukum sebanyak empat kali.
Badrus Zaman menjadi kuasa hukum keempat yang dipercaya korban.
Adapun, tiga kuasa hukum sebelumnya memutuskan mundur mengawal kasus tersebut.
Mereka konon merupakan teman dekat pelaku dan pelaku diduga memiliki power di Sukoharjo.
Badrus dan keluarga korban kemudian melayangkan laporan baru ke Polres Sukoharjo, Selasa (16/5/2023).
Itu sekaligus menanyakan progress dari laporan sebelumnya.
"Kemarin siang pada Selasa (16/5/2023) Kami mendatangi Polres Sukoharjo untuk menanyakan bagaimana kelanjutan dar klien kami, hal ini perkara tentang perlindungan anak yang sudah dilaporkan lama," ucap Badrus.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh mengatakan, mereka sudah menerima laporan tersebut pada tahun 2021 lalu.
"Iya kami sudah menerima laporan tersebut, dan saat itu saya langsung yang menerima laporan tersebut," ucap Teguh.
Keluarga korban berharap ada keadilan terhadap kasus dugaan pencabulan yang dilakukan ayah kandung ke putrinya.
"Semoga ada keadilan bagi keluarga saya, sehingga pelaku bisa dihukum sesuai hukum yang ada di Indonesia," ucap perwakilan keluarga, A.