News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Lurah Caturtunggal Jadi Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah Kas Desa: Peran dan Kerugian Negara

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Tinggi Yogyakarta menangkap AS Lurah Caturtunggal Sleman diduga jadi mafia tanah Desa Caturtunggal, Sleman. Inilah fakta AS, Lurah Caturtunggal di DIY yang menjadi tersangka kasus dugaan mafia tanah kas desa.

"Sementara ini peran AS karena melakukan pembiaran. Apakah dia turut menerima uang imbalan, ini masih kami dalami," terang Anshar.

Merugikan Negara Sebesar Rp 2,9 Miliar

Terkait kasus dugaan mafia tanah, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,9 miliar.

Hal ini diketahui setelah dilakukan perhitungan atas perbuatan dari tersangka AS.

AS pun dijerat pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dan Subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Tribunnews.com/Ifan) (Tribunjogja.com/Miftahul Huda/Yuwantoro Winduajie)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini