"Sementara ini peran AS karena melakukan pembiaran. Apakah dia turut menerima uang imbalan, ini masih kami dalami," terang Anshar.
Merugikan Negara Sebesar Rp 2,9 Miliar
Terkait kasus dugaan mafia tanah, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,9 miliar.
Hal ini diketahui setelah dilakukan perhitungan atas perbuatan dari tersangka AS.
AS pun dijerat pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dan Subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(Tribunnews.com/Ifan) (Tribunjogja.com/Miftahul Huda/Yuwantoro Winduajie)