TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah di Sukoharjo, Jawa Tengah, berinisial S (58) diduga merudapaksa anaknya sendiri hingga hamil pada tahun 2016.
Korban yang saat itu masih berusia 14 tahun tidak menyadari sedang mengandung anak dari perbuatan asusila yang dilakukan S.
Pada Agustus 2017, korban melahirkan bayi dan terpaksa harus membesarkan bayi sembari sekolah.
Kasus ini dilaporkan korban ke Polres Sukoharjo pada 2021, tapi hingga saat ini S belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh membenarkan adanya laporan kasus rudapaksa anak di bawah umur yang sudah diterima sejak 2021 lalu.
Baca juga: ABG Usia 14 Tahun di Bangka Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri, Korban Diancam Disantet
"Iya kami sudah menerima laporan tersebut, dan saat itu saya langsung yang menerima laporan tersebut," ungkapnya, Rabu (17/5/2023), dikutip dari TribunSolo.com.
Menurut AKP Teguh, kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan ia membantah kasus tidak ditindaklanjuti.
Polisi mengalami kendala untuk menjelaskan perkembangan kasus karena kuasa hukum korban sempat berganti di pertengahan kasus.
AKP Teguh menyatakan telah menyampaikan segala informasi terkait kasus ini kepada kuasa hukum korban yang lama.
"Ya saya merasa heran kok tiba-tiba ganti pengacara, dan tanya perkembangannya kasus tersebut," bebernya.
Hingga saat ini, Polres Sukoharjo masih menunggu hasil dari rekam medis untuk melanjutkan penyelidikan.
"Kemarin juga minta data rekam medis di RS, ya dari kami harus minta rekaman medis terlebih dahulu dan saya nunggu itu. Baru nanti bisa memberikan informasi," sambungnya.
Baca juga: Polisi Ungkap Dua Kasus Rudapaksa Terhadap Anak di Bawah Umur yang Dilakukan Ayah Tiri dan Pedagang
Kata Kuasa Hukum Korban
Sementara itu, Kuasa Hukum Korban, Badrus Zaman meminta Polres Sukoharjo untuk melakukan tes DNA ke anak korban.