Pemeriksaan sudah dilakukan kepada pelapor dan saksi pelapor.
"Untuk lebih jelasnya kita undang Jumat 19 Mei 2023 untuk dilakukan pemeriksaan. Karena juga masih menunggu hasil visum," imbuhnya.
3. Sepakat Damai
Iptu Amir juga tidak menampik bahwa kedua belah pihak kabarnya akan melakukan perdamaian.
"Untuk berdamainya, sementara baru penyampaian lisan saja dari kedua belah pihak. Belum ada lapor langsung ke kami," bebernya.
Kendati demikian, pada Jumat hari ini, pihaknya juga berencana akan mempertemukan kedua belah pihak yakni antara pelapor dan terlapor.
Sehingga jika sepakat berdamai harus melalui prosedur, dengan melakukan pencabutan berkas dan membuat surat pernyataan.
"Coba besok sekalian kita pertemukan mereka. Bagaimana kesepakatannya, apa berdamai atau tidak. Karena secara lisan saja mengaku berdamai," imbuhnya.
4. Lanjutkan Proses Hukum
Meski sempat berdamai, namun proses hukum tetap dilanjutkan dengan pelaporan ke pihak berwajib.
"Kami akan mendampingi korban untuk memproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku," kata manajemen Karen's Diner, dikutip Jumat (19/5/2023).
Kapolsek Kuta Utara, Kompol I Made Pramasetia, mengatakan bahwa kasus dalam proses penanganan.
"Nanti kalau sudah tuntas di-release," ujar Pramasetia pada Rabu (17/5).
5. Pengakuan TK