TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menangkap pria berjaket ormas yang malakukan pemalakan terhadap sopir truk di Jalan Raya Letkol Atang Sanjaya, Desa Bantarjaya, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pelaku yang bernama Rudi Boy (42) melakukan aksinya pada Selasa (16/5/2023) dan ditangkap di Cianjur pada Kamis (18/5/2023).
Saat melakukan pemalakan, Rudi Boy terlihat mengenakan jaket ormas berwarna oranye.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengaku masih mendalami keanggotaan Rudi Boy di ormas Pemuda Pancasila.
Baca juga: Pria Berjaket Ormas yang Palak Sopir Truk di Bogor Jadi Tersangka, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara
Ketika penangkapan, polisi menemukan seragam dan KTA milik Rudi Boy.
Pada KTA tersebut tertulis Rudi Boy merupakan anggota Pemuda Pancasila di Peuteuycondong, Cibeber, Kabupaten Cianjur.
"Benar (anggota Pemuda Pancasila), dibuktikan dengan adanya seragam dan KTA."
"Tapi kita akan konfirmasi lagi ke pengurus ormas tersebut apakah KTA-nya asli atau nggak," bebernya, Kamis (18/5/2023), dikutip dari TribunNewsBogor.com.
Rudi Boy merupakan warga asli Kabupaten Bogor yang saat ini tinggal di Cianjur.
AKP Yohannes Redhoi menjelaskan Rudi Boy merupakan residivis kasus pencurian handphone dan baru bebas dari penjara pada Desember 2022 lalu.
"Pernah ditangkap 1 tahun lalu di Polsek Rancabungur atas perkara pencurian HP. Baru keluar Desember kemarin, kurang lebih 5 bulan," terangnya.
Baca juga: Preman Berbaju Ormas yang Palak Sopir Truk Elpiji di Bogor Akhirnya Tertangkap: Residivis
Kini, Rudi Boy kembali harus berurusan dengan kepolisian karena statusnya sudah tersangka.
"Sudah ditetapkan tersangka, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Satreskrim Polres Bogor," paparnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan pemalakan.
"Dari pengakuan pelaku baru pertama kali," ungkapnya.
Motif Rudi Boy melakukan pemalakan karena himpitan ekonomi.
"Karena butuh uang untuk pulang ke Cianjur," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Rudi Boy dapat dijerat dengan hukuman pidana 9 tahun penjara.
"Penerapan pasal 368 subsider 335 ancaman hukuman 9 tahun penjara," sambungnya.
Baca juga: Polisi Buru Preman Berseragam Ormas yang Palak Sopir Truk Elpiji di Bogor
Sementara itu, Kapolres Bogor, AKPB Iman Imanuddin menegaskan perbuatan tersangka termasuk premanisme.
Tersangka seorang diri menjalankan aksinya dengan memakai atribut ormas.
Menurutnya aksi serupa sudah sering terjadi di kawasan Rancabungur dan sedang dalam proses penyelidikan.
"Dulu beberapa tempat yang sempat menjadi tempat kejadian serupa dilaporkan kepada kami."
"Kemudian kami melakukan penindakan dan setelah itu kami juga melakukan patroli secara rutin di lokasi-lokasi rawan pemalakan, seperti di perumahan atau perumahan-perumahan yang sedang melakukan pembangunan," jelasnya.
Ia membenarkan tersangka merupakan anggota sebuah ormas, tapi aksi pemalakan yang dilakukan tidak dibenarkan.
Hal ini karena setiap jalan dan wilayah bisa dilewati oleh warga tanpa harus membayar.
"Jalan umum sebenarnya itu, di wilayah kita tidak ada istilah kawasan milik ini kawasan milik itu."
"Itu adalah jalan umum yang semua kita jaga ketertiban dan keamanannya," tegasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunNewsBogor.com/Muammarudin Irfani/Vivi Febrianti)