Setidaknya ada tiga item pendalaman yang sedang diteliti yakni mikrobiologi, patologi, dan toksiologi.
"Oleh karena itu masih sedang dalam pemeriksaan meliputi tiga item tersebut," katanya.
Lepas dari hal itu, tersangka telah terbukti melakukan pelecehan seksual yang menyebabkan korban tewas.
Ia dijerat UU Perlindungan anak pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur dan pasal 338 tentang menghilangkan nyawa orang lain.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara," tandasnya.
Tak Tahu Korban Anak Pejabat
Tersangka Nashir merupakan mahasiswa semester empat di sebuah kampus swasta di Kota Semarang.
Ia warga Kyai Morang Raya, Penggaron Kidul, Pedurungan Kota Semarang.
Ahmad Nashir kepada polisi mengaku tak tahu jika korban adalah anak Pj Gubernur.
"Saya mengakui salah, saya minta maaf sebesarnya-besar keluarga korban. Saya siap tanggung jawab," kata Nashir di hadapan polisi di Kantor Polrestabes Semarang, Senin (22/5/2023).
Korban Dimakamkan di Purwodadi
Sementara itu jenazah ABK telah dimakamkan di pemakaman Katolik Desa Jatiharjo, Purwodadi, Grobogan, Sabtu (20/5/2023).
Sebelum dibawa ke Purwodadi, jenazah dilakukan prosesi pemberkatan di rumah Nikolaus di Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Siswi kelas 10 dari SMA Negeri di Kota Semarang itu diantar ke Purwodadi oleh para keluarga dengan kawalan polisi.