Menurutnya, kedua tersangka melancarkan aksinya sendiri, tanpa ada ustadzah yang sebelumnya sempat diduga sebagai perantara korban dan pelaku.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dari dua tempat kejadian perkara.
Yakni baju, rok, jilbab, bra dan celana dalam.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara menuturkan, sesuai amanat Kapolda, kasus seperti ini harus ditangani dengan tegas dan tuntas.
Dua pelaku petinggi ponpes akan dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Penulis: Jimmy Sucipto
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Dua Pimpinan Ponpes Cabuli Santriwati dengan Rayuan Surga Ditangkap Polda NTB