TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Polisi menetapkan tiga pemilik bisnis kecantikan (skincare) di Makassar, Sulawesi Selatan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut karena bahan-bahan skincare yang digunakan mengandung bahan berbahaya (merkuri).
Hal itu terungkap saat sesi doorstop wawancara dengan Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi.
Baca juga: Skincare MH Positif Merkuri, Mira Hayati Asik Jalan-jalan di Bontang: Aku Baik-baik Saja
Mulanya wartawan menanyakan update terbaru penanganan kasus skincare berbahaya tersebut.
Irjen Pol Yudhiawan pun menjelaskan, bahwa kasus itu masih dalam tahap penyidikan.
"Jadi skincare itu kan dari hasil BPOM, jenis-jenis itukan mengandung bahan berbahaya dan sangat membahayakan masyarakat," kata Irjen Pol Yudhiawan ditemui di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (12/11/2024) siang.
"Nah tindak lanjutnya adalah kita sementara dalam proses penyidikan, gelar perkara dulu nanti penetapan tersangka," sambungnya.
Saat ditanya apakah belum ada penetapan tersangka, Kombes Pol Dedi pun melaporkan perkembangan terbaru.
Ia mengaku telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus skincare berbahaya itu.
"Sekarang ditetapkan (tersangka) jenderal," ucap Dedi kepada Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan saat dorstop wawancara oleh wartawan.
"Baru selesai gelar perkara, karena kan kita tunggu ahlinya semua," sambungnya.
Ketiga tersangka itu, lanjut Dedi merupakan owner dari skincare diduga mengandung merkuri atau bahan berbahaya lainnya.
Meski demikian, Dedi belum berkenan membeberkan inisial dari owner tersangka itu.
"Tiga (tersangka) pemiliknya semua. Kita tidak tanggung-tanggung, nanti kita ekspose," jelasnya.