TRIBUNNEWS.COM - Terjadi kecelakaan maut di Jalan Hangtuah, Kota Pekanbaru, Riau, pada Rabu (1/1/2025) sekitar pukul 06.30 WIB.
Peristiwa kecelakaan yang melibatkan satu mobil dan dua sepeda motor ini menyebabkan tiga orang sekeluarga tewas dan beberapa lainnya mengalami luka-luka.
Sopir mobil Toyota Calya, Antoni Romansyah (44), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dihadirkan dalam kegiatan ekspose kasus di Markas Polresta Pekanbaru, Kamis (2/1/2025).
Pada kesempatan itu, Antoni mengaku mengonsumsi narkotika jenis sabu supaya kuat menyetir perjalanan jauh.
Antoni bersama dua penumpang mobil yang dikendarainya, yaitu wanita bernama Lidia Ristiawati Putri (25) dan pria bernama Deni (30) ternyata baru pulang dugem pada malam pergantian tahun baru.
“Waktu itu aku tertidur, terlelap, (penumpang) yang di samping teriak, terbangun. Tiba-tiba di depan sudah ada motor,” kata Antoni yang mengenakan baju tahanan dan kedua tangannya terborgol, dilansir Tribun Pekanbaru.
Antoni mengungkapkan, menempuh perjalanan dari Sukabumi, Jawa Barat, hendak menuju ke Batam, Kepulauan Riau.
Namun, ia dan dua penumpangnya singgah di Palembang, Sumatra Selatan, lalu mengonsumsi sabu.
Menurut Antoni, dirinya mengonsumsi barang haram supaya badannya segar dan tak mengantuk saat menyetir.
“Ya itulah, takut ngantuk, (pakai sabu) biar badan seger,” ungkapnya.
Antoni mengatakan, dirinya membeli sabu di Palembang dan dikonsumsi bertiga bersama Lidia dan Deni.
Baca juga: Ini Tampang Sopir Mabuk Pengemudi Calya yang Tabrak Tewaskan Satu Keluarga di Pekanbaru
Berdasarkan keterangan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Lidia meminta bantuan kepada Antoni dan Deni untuk membawa mobil miliknya ke Batam.
“Pada Minggu, 29 Desember 2024, ketiganya berangkat dari Palembang menuju ke Pekanbaru. Sebelum berangkat, mereka memakai narkotika jenis sabu di daerah Plaju, Palembang."
"Alasannya biar tidak mengantuk dan badan tidak sakit selama di perjalanan. Mereka katanya memang tidak tidur selama di perjalanan,” ucap Jeki saat memimpin ekspose kasus.