Mereka tiba di Kota Pekanbaru pada Senin, 31 Desember 2024, dan menginap di salah satu hotel.
Pada malam pergantian tahun, mereka masuk ke salah satu tempat hiburan malam dan mengonsumsi minuman keras (miras).
Keesokan harinya, Selasa (1/1/2025), ketiganya hendak melanjutkan perjalanan menuju Batam.
Namun, mobil mereka justru menabrak dua sepeda motor.
Ancaman Hukuman bagi Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, membenarkan bahwa status Antoni sudah menjadi tersangka dan ditahan.
"Pengemudi sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Alvin saat diwawancarai wartawan di Satlantas Polresta Pekanbaru, Rabu.
"Sedangkan dua penumpang lainnya kita sudah berkoordinasi dengan Satresnarkoba untuk melakukan pengembangan (terkait penggunaan narkotika)," imbuhnya.
Alvin menyebut, Antoni dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.
Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.
Kronologi Kejadian
Kecelakaan ini terjadi pada Rabu sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Hangtuah Ujung, depan Klinik Siaga Medika 2, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Peristiwa kecelakaan yang melibatkan satu mobil dan dua sepeda motor ini menyebabkan tiga orang tewas dan beberapa lainnya mengalami luka-luka.
Kompol Alvin Agung Wibawa mengatakan, kecelakaan berawal ketika mobil Toyota Calya dengan nomor polisi F 1817 VI yang dikemudikan oleh Antoni Romansyah bergerak dari arah timur menuju barat.
Mobil ini membawa dua penumpang, yaitu Lidia Ristiawati Putri dan Deni.
Saat tiba di depan Klinik Siaga Medika 2, mobil itu tiba-tiba melebar ke sebelah kanan jalan dan menabrak sepeda motor Honda Beat dengan plat BM 5672 ABP yang dikendarai oleh AS, A, dan AAA.