News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Universitas Lampung

Mantan Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis mantan rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani divonis penjara 10 tahun.

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG- Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis mantan rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani pidana penjara 10 tahun.

Karomani terbukti bersalah kasus gratifikasi dan suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila tahun 2022.

Baca juga: Mantan Wakil Rektor I dan Ketua Senat Unila Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Suap PMB

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua dari penuntut umum," ujar Ketua Majelis hakim, Lingga Setiawan membacakan putusan, Kamis (25/5/2023).

Putusan itu sendiri lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap Karomani dalam perkara gratifikasi dan suap PMB Unila yang menuntut penjara 12 tahun.

Selain hukuman penjara, terdakwa Karomani juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 400 juta sebagai akibat perbuatannya.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Karomani dengan pidana 10 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta," kata dia.

Seperti diketahui, terdakwa Karomani menjalani sidang vonis terkait korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung tahun 2022, Kamis (25/5/2023) sekira pukul 16.30 WIB.

Adapun sidang yang dipimpin majelis Hakim Lingga Setiawan itu digelar seusai persidangan Heryandi dan M Basri yang merupakan terdakwa kasus yang sama.

Baca juga: Segera Hadapi Sidang Putusan, Mantan Rektor Unila: Kita Jalani Saja Garis Takdir

Majelis hakim sendiri memvonis Karomani berdasarkan dakwaan JPU KPK menuntut terdakwa Karomani dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, ataau Pasal 12 B Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP unsur telah terpenuhi

Hakim melanjutkan, apabila terdakwa tidak membayar denda yang dimaksud, maka akan diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 4 bulan.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar 75 juta.

Baca juga: Mantan Rektor Unila Merasa Dikhianati Stafnya Terkait Mahasiswa Titipan

Hakim Lingga menjelaskan, uang denda itu sendiri wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan hakim dibacakan.

"Jika tidak membayar denda tersebut, maka harta benda terdakwa akan disita untuk membayar uang pengganti tersebut,"

"Dan apabila hartanya tidak mencukupi maka diganti dengan penjara selama 2 tahun," pungkasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini