Heryandi dan M Basri Divonis 4,5 tahun
Mantan Wakil Rektor 1 Universitas Lampung (Unila) Heryandi, dan eks Ketua Senat M Basri divonis penjara 4 tahun 6 bulan.
Vonis hakim terhadap kedua terdakwa gratifikasi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung tahun 2022 lebih rendah 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Heryandi dan Basri 5 tahun penjara.
Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, Mantan Rektor Unila: Terlalu Tinggi
Menyikapi putusan tersebut, Heryandi mengatakan dirinya berserah menjalani takdir yang maha kuasa.
Dia pun mengatakan, akan berkomunikasi dengan tim penasihat hukum apakah akan melakukan banding atau tidak terhadap putusan hakim.
"Kita jalani saja lahya, sudah takdir dari yang maha kuasa," ujar Heryandi seusai persidangan.
"Untuk banding kami masih pikir-pikir, diskusi dulu sama PH (Penasihat Hukum)," imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan oleh terdakwa M Basri yang mengatakan masih akan berdiskusi dengan penasihat hukum terkait melakukan banding.
Ditanya terkait uang denda dan juga uang pengganti yang dibebankan kepadanya, Basri mengatakan bahwa dirinya akan membayar semua uang tersebut.
"Soal banding diserahkan ke PH, kita mau pikir-pikir dulu," kata Basri.
"Uang pengganti tentu akan kita bayar, imbuhnya.
Baca juga: Rekeningnya Diblokir KPK, Mantan Rektor Unila: Saya Sekarang Hidup Seperti Gelandangan
Sementara itu, JPU KPK Agung Satrio Wibowo mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan hakim tersebut.
Pasalnya, pihaknya menilai putusan hakim tersebut masih sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU.
"Pada dasarnya kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim karena itu sama dengan tuntutan kami. Jadi kami juga menyatakan masih pikir-pikir akan putusan itu," ujar JPU KPK, Agung Satrio Wibowo.
Penulis: Hurri Agusto
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun